Daftar Pinjol Resmi OJK 2025, Ada 96 Update Per Juli
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
05 - Jul - 2025, 01:38
JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025. Total ada 96 fintech lending yang berstatus resmi, terdaftar dan memiliki izin penuh dari OJK.
Dibanding awal tahun, jumlah pinjol legal mengalami penurunan. Pada Januari 2025, terdapat 97 pinjol berizin. Kini, jumlahnya menjadi 96 setelah OJK mencabut izin beberapa penyelenggara. Salah satunya PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang izinnya resmi dicabut sejak 24 April 2025.
Baca Juga : Dana BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Fakta Terbaru dan Tips agar Cepat Dapat
OJK juga menetapkan aturan baru terkait pelaporan data oleh penyelenggara pinjol. Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal wajib melaporkan data pengguna ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI checking.
Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan akurasi penilaian kredit pengguna serta memperkuat sistem pengawasan risiko di sektor keuangan digital.
Di sisi lain, Satgas PASTI, yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melaporkan pemblokiran terhadap 427 entitas pinjol ilegal dalam dua hari, tepatnya pada 19 dan 20 Juni 2025.
Tak hanya itu, 6 entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal juga ikut ditindak dalam periode yang sama. Total sejak 2017, lebih dari 11.000 pinjol ilegal telah diblokir...