Komisi A DPRD Jatim Akan Kaji Konsekuensi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
04 - Jul - 2025, 02:28
JATIMTIMES - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Sumardi buka suara terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Ia mengatakan, putusan tersebut sudah sempat jadi perbincangan di kalangan anggota Komisi A.
Ke depan, Komisi A akan duduk bersama untuk membahas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. "Kita di Komisi A sendiri juga masih dicari waktu untuk kita diskusikan bareng-bareng di Komisi A terkait dengan keputusan MK," ungkap Sumardi, Jumat (4/6/2025).
Baca Juga : Situbondo Dideklarasikan sebagai Kabupaten UMKM, Wamen UMKM RI: Layak Jadi Pilot Project Nasional
Dalam putusannya, MK menyebut, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wali kota.
Hal tersebut akan membawa konsekuensi terhadap masa jabatan eksekutif dan legislatif di daerah. Sumardi menegaskan, pihaknya secara prinsip siap melaksanakan keputusan MK.
"Kalau dari teman-teman Komisi A sendiri juga siap terkait dengan perubahan-perubahan dampak dari putusan. Karena memang ada beberapa pemikiran dari teman-teman bahwa sebenarnya itu juga untuk kepentingan yang terkait dengan pemilu. Cuma kan ini kan juga ada beberapa kajian-kajian yang perlu dibahas bersama," urainya.
Sementara itu, sebagai kader Partai Golkar, pihaknya juga akan menyikapi putusan MK dengan melakukan kajian. "Dan apa pun itu nanti hasil kajian dari partai, ya kita akan mendukung dan kita juga siap terkait dengan proses perubahan-perubahan terkait dengan putusan MK itu," paparnya.
Lebih lanjut, sebagai politisi, ia juga memandang ada aspek positif dari adanya keputusan MK. Menurutnya, pemisahan Pemilu nasional dan daerah merupakan bagian dari perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Ini kan juga perlu ada proses yang lebih baik lagi ya. Jadi dari putusan itu saya rasa juga ada positifnya terkait dengan pembagian momen besar Pemilu yang dipisah. Dan sekarang itu juga untuk lebih mengoptimalkan hasil dari yang diharapkan oleh perubahan dari Undang-Undang Pemilu itu sendiri," tandasnya...