SK Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim Selesai 100 Persen
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Jul - 2025, 09:27
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukur dan bangga terhadap 8.494 desa dan kelurahan di Jatim sudah memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbadan hukum sejak 30 Juni 2025. Jumlah tersebut mencapai 100 persen dari total target dan pencapaian tercepat di antara provinsi se Indonesia.
Atas capaian itu, Gubernur Khofifah memberikan apresiasi kepada tiga kabupaten dengan percepatan capain seratus persen pertama, kedua dan ketiga. Yaitu Kabupaten Nganjuk, Ponorogo dan Sidoarjo serta perwakilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari Tuban, Malang, Jember dan Malang bertempat di Pendapa KRT Sosro Koesomo Nganjuk, Kamis (3/7) petang.
Baca Juga : Tak Puas Dapat Perunggu, Jingga Berburu di 4 Nomor Pertandingan Atletik Porprov IX
"Alhamdulillah per 30 Juni 2025 sudah terbit 100 persen SK Administrasi Hukum Umum (AHU) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim atau sebanyak 8.494 koperasi yang semua sudah berbadan hukum," ujarnya.
Khofifah menambahkan, dari 8.494 koperasi merah putih tersebut, sebanyak 1.600 koperasi mendapatkan fasilitas biaya akta notasi pendirian koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Koperasi ini sendiri tersebar di 7.721 di desa dan 773 di kelurahan. Semuanya berada di wilayah 666 kecamatan, 29 kabupaten dan 9 kota.
Gubernur Khofifah optimistis bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini berdampak positif dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dari desa/kelurahan, sekaligus mempersempit disparitas atau ketimpangan antara wilayah desa dengan perkotaan.
"Koperasi Merah Putih ini diyakini akan mempersempit indeks gini dan indeks theil antara desa dengan kota," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya jika pihak perbankan himbara sudah menyalurkan penyertaan modalnya berupa skema kreditnya dengan bunga yang sangat rendah. Diketahui total plafon yang disediakan untuk modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai maksimal Rp 3 miliar per koperasi.
"Saya yakin keberadaan KDKMP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang dilakukan dari desa/kelurahan. Juga membuka lapangan pekerjaan baru di desa/kelurahan," ungkapnya...