Usia Sudah Lebih dari 17 Tahun Tapi Belum Punya KTP, Apa Ada Konsekuensinya? 

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

12 - May - 2025, 07:59

Ilustrasi KTP. (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el," bunyi pasal tersebut.

KTP sendiri merupakan dokumen resmi yang berisikan identitas dan status kependudukan yang bersifat penting untuk berbagai keperluan seperti untuk administrasi, melamar kerja dan mengakses layanan publik. 

Baca Juga : Update Insiden Pelemparan Bus Persik Kediri oleh Oknum Suporter: Keamanan Kejar Pelaku, Panpel Arema Minta Maaf

Mengingat fungsinya yang begitu penting, tak heran jika setiap WNI diwajibkan untuk memiliki KTP. Namun, bagaimana jika ada WNI yang sudah berusia 17 tahun namun belum membuat KTP, apakah akan ada konsekuensinya? 

Mengenai hal ini, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada sanksi apa-apa terkait penduduk yang tidak memiliki KTP di usia lebih dari 17 tahun. 

Namun meski begitu, ia mengatakan jika ada konsekuensi berupa penonaktifan NIK sementara bagi penduduk yang tidak memiliki KTP di usia lebih dari 17 tahun. "Meski tidak ada sanksi langsung, dalam kurun waktu 5 tahun setelah menginjak 17 tahun seseorang tidak segera membuat KTP-el, atau saat umurnya 22 tahun, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menonaktifkan NIK-nya sementara," ungkapnya, dikutip dari detik Senin (12/5/2025). 

Penonaktifan NIK ini kata Teguh sebagai upaya pembersihan data kependudukan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 96 Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Jika NIK dinonaktifkan, penduduk akan kesulitan mengakses pelayanan publik. Sebab, menurut Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

"Masyarakat yang tidak memiliki KTP-el juga akan terkendala administrasi baik di instansi pemerintah maupun swasta yang syarat umumnya wajib melampirkan KTP-el atau bahkan sekarang Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelasnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ktp, ektp, dispendukcapil,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette