Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Pemilik MS Glow
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - May - 2025, 05:48
JATIMTIMES - Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto turut menjatuhkan putusan 3 tahun 6 bulan kepada Isa Zega atas pencemaran nama baik pemilik MS Glow. Pembacaan putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Kamis (8/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta rupiah," tegas Ayun.
Baca Juga : Pelantikan Rektor Uwika Tuai Polemik, Status S3 Ong Peter Leonardo Dipertanyakan
Selanjutnya, jika denda dalam vonis yang telah diputus oleh majelis hakim tersebut tidak dibayarkan, maka Isa Zega akan berlanjut pada 2 bulan penjara. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.
Dalam serangkaian putusan tersebut, majelis hakim turut mengadili dan menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran.
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," tutur Ayun.
Sekedar diketahui, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimaksud tersebut ialah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a Juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Atas putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Isa Zega dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. "Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujar Ayun.
Usai menjatuhkan putusan, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Isa Zega untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. "Atas putusan ini, silakan konsultasi dengan penasihat hukum. Saudara terima, banding, atau pikir-pikir," ujar Ayun...