Sidang Isa Zega: Jaksa Bantah Kesaksian Roy Suryo
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
23 - Apr - 2025, 10:30
JATIMTIMES - Roy Suryo dihadirkan oleh pihak terdakwa Isa Zega dalam persidangan pencemaran nama baik pemilik MS Glow, Rabu (23/4/2025).
Pada serangkaian persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, kesaksian yang disampaikan Roy Suryo sebagai saksi yang meringankan dakwaan terhadap Isa Zega justru turut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Nekat Curi Motor Usai Maghrib, Warga Pojok Babak Belur Dihajar Massa di Ponggok
Pada persidangan yang saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto tersebut, Roy Suryo yang saat itu dihadirkan sebagai saksi ahli telematika turut menerangkan terkait alat bukti yang juga disampaikan dalam persidangan terhadap terdakwa Isa Zega.
Secara umum, Roy Suryo menyebut alat bukti berupa postingan meliputi gambar dan video harus melalui uji forensik. Jika tidak demikian, baginya itu tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Kesaksian Roy Suryo pada persidangan tersebut kemudian turut dibantah oleh JPU. Di mana, JPU menyebut, syarat alat bukti yang disampaikan oleh Roy Suryo tersebut telah melalui serangkaian tahapan termasuk uji lab. Bahkan, hasil dari uji lab tersebut, juga telah ditunjukkan pada serangkaian persidangan.
"Yang namanya barang bukti apalagi menjadi alat bukti itu, sekarang semua pihak harus berhati-hati. Kalau itu disebut postingan, itu harus jelas link-nya, harus jelas alamatnya, URL-nya (Uniform Resouce Locators)," terang Roy Suryo saat ditemui usai memberikan kesaksian di persidangan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyebut, beberapa barang bukti yang turut ditampilkan kepadanya saat persidangan berlangsung ia nilai tidak masuk kriteria.
"Kalau hanya tadi yang ditampilkan (pada persidangan), sepanjang penilaian saya selaku ahli, itu hanya capture atau screenshot atau hanya berupa fotokopi. Jadi itu tidak masuk sebagai kriteria alat bukti," terangnya.
Sebaliknya, disampaikan Roy Suryo, jika link atau URL bisa turut ditunjukkan dalam persidangan, maka akan memberatkan terdakwa.
"Sangat disayangkan. Jadi harusnya pihak penuntut umum itu bisa menghadirkan link-nya atau URL-nya, atau itu link-nya hidup (aktif, red)," tuturnya.
Roy Suryo menyebut, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli, memang sempat ditunjukkan link terkait bukti pencemaran nama baik oleh terdakwa. Namun, diakui Roy Suryo, link tersebut tidak aktif...