Cegah Sengketa, BPN Jatim Kebut Sertifikasi 172 Tanah Wakaf untuk Vihara
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
18 - Apr - 2025, 06:15
JATIMTIMES - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN Jatim) tengah mengebut sertifikasi 172 bidang tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk vihara. Langkah ini dijalankan untuk memberikan kepastian hukum.
Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri menjelaskan, negara harus hadir agar masyarakat bisa tenang, khususnya dalam menjalankan ibadahnya. Asep Heri, mengungkapkan bahwa percepatan sertifikat wakaf khususnya bagi tempat ibadah vihara adalah bentuk toleransi antar umat beragama.
Baca Juga : SP2D Online Diluncurkan, Bank Jatim Teken Kerja Sama dengan Kemendagri
“Kita atas nama pemerintah, atas nama negara hadir, semua agar tenang beribadah dan tempat ibadah dalam hal ini vihara, mempunyai kepastian hukum dalam bentuk sertifikat," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Sebagai langkah awal, Asep meminta jajarannya untuk segera melakukan clusterisasi dan sensus data tempat ibadah, dalam hal ini vihara. Ini dilakukan sebagai tahapan yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat tanah.
Nantinya, dengan adanya penerbitan sertifikat, maka potensi terjadinya sengketa bisa diminimalisasi. "Karena kita tidak tahu dinamika kedepannya seperti apa untuk menghidari semua dari sengketa,” ujarnya.
Terkait hal ini, BPN Jatim juga telah menerima kunjungan dari Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Jatim dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Jatim pada Kamis (17/4/2025). Pengurus Walubi Jatim Adi menyampaikan rasa terima kasih atas diterimanya dengan baik kunjungannya kali ini.
“Mewakili umat Budha khususnya yang berada di Jawa Timur, kami sangat menghaturkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bapak Kakanwil BPN Jatim yang telah luar biasa. BPN Jatim berani menjemput bola seperti ini, karena kami dari dulu ke BPN itu meraba-raba semuanya,” paparnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya