Insiden di Jawa Timur Park 1, Pakar Hukum: Pengelola Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

17 - Apr - 2025, 07:45

Tangkapan layar wisatawan yang jatuh saat menaiki salah satu wahana di Jatim Park (Anggara Sudiongko/MalangTimes)


JATIMTIMES - Sebuah insiden tragis terjadi di Jawa Timur Park 1, Kota Batu, pada Selasa, 8 April 2025, ketika seorang remaja asal Kota Malang, DP, terjatuh dari wahana Pendulum 360 dan mengalami patah tulang pada kaki kanannya. 

Kecelakaan ini tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga membuka diskusi serius terkait potensi kelalaian dari pelaku usaha yang bisa berujung pada ancaman pidana.

Baca Juga : Anak Jadi Korban Wahana Pendulum 360, Keluarga Minta Tanggung Jawab Manajemen Jawa Timur Park

 

Pakar Hukum dari Universitas Wisnuwardhana, Sigit Budi Santoso  S.H,. M.H., menegaskan bahwa kelalaian dalam pemeliharaan wahana atau layanan hiburan berisiko pada tindakan pidana yang lebih serius. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur perlindungan konsumen, khususnya pada Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 60 hingga 63.

Pasal 8, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat menyebabkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU PK, termasuk sanksi pidana penjara dan denda. 

Kemudian, Pasal 19 berbunyi, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa yang sejenis, atau perawatan kesehatan. 

Dan pada Pasal 60-63, Pasal-pasal ini mengatur sanksi terhadap pelanggaran UU PK. Sanksi administratif dapat berupa ganti rugi hingga Rp 200.000.000,00. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda. 

"Pelaku usaha yang tidak menjaga standar keamanan wahana dapat dihadapkan pada hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujarnya.

Sigit menegaskan, bahwa pengelola wahana hiburan harus rutin melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan untuk mencegah kejadian serupa. 

Baca Juga : Dukung Pahlawan Devisa, Bank Jatim Salurkan KUR Khusus PMI

 

Kelalaian dalam merawat wahana yang dapat membahayakan pengunjung menjadi tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu, dalam hal ini kewajiban pelaku usaha untuk memastikan bahwa wahana yang disediakan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Jawa Timur Park, Jatim Park 1, pendulum 360, wahana berbayaha,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette