Isu Wacana Relokasi SMAN 8 Malang, Dindik Provinsi Jatim Sebut Masih Ada Pembahasan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Mar - 2025, 03:10
JATIMTIMES – Keberadaan SMAN 8 Kota Malang kini terancam isu rencana relokasi yang berpotensi mengganggu proses pendidikan di sekolah yang terletak di Jalan Veteran Nomor 37, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Ini bermula dari surat yang diterima pihak sekolah dari Universitas Negeri Malang (UM), yang mengingatkan bahwa masa sewa lahan yang digunakan oleh SMAN 8 akan berakhir pada 27 Februari 2026.
Meskipun rencana relokasi ini sempat mencuat pada 2019, keputusan tersebut tertunda. Saat itu, terdapat kesepakatan bahwa SMAN 8 akan pindah ketika UM memerlukan kembali lahan tersebut. Selain itu, UM juga tidak memperpanjang masa pinjam pakai lahan berdasarkan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Pepeling 156 Brug Over den Brantas te Kediri, Pemkot Apresiasi Komunitas Pelestari Sejarah
Kemudian pada 13 Januari 2025, UM mengirimkan surat ke SMAN 8 Malang terkait rencana pemanfaatan aset milik UM tersebut. Surat ini kemudian menyebar dan memicu keresahan terhadap para siswa maupun para alumni.
Sejumlah alumni SMAN 8 bersikap atas isu ini. Mereka kemudian mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur pada 10 Maret 2025, yang berisi permohonan agar SMAN 8 tetap berada di lokasi saat ini.
Bukan hanya itu, para alumni juga bergerak dengan membuat sebuah petisi online melalui Change.org, yang meminta pemerintah dan pihak berwenang mempertimbangkan ulang keputusan relokasi sekolah. Sebab, hal ini malah akan merusak sejarah yang ada tentang SMAN 8 Malang.
Gerakan penolakan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat sekitar, yang merasa bahwa sekolah tersebut bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga bagian dari komunitas mereka. Bagi banyak orang, SMAN 8 adalah simbol sejarah pendidikan di Malang yang sudah melekat sejak lama.
Kepala SMAN 8 Malang, Nuraeni, S.Pd., M.Pd, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan detail. Pihaknya hanya mengarahkan untuk meminta konfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya