BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Pekerja PT Sritex, Layanan Prioritas JHT Dibuka
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
17 - Mar - 2025, 04:50
JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja dengan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja di tengah situasi yang sulit.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bentuk kepedulian terhadap ribuan pekerja yang kini harus menghadapi ketidakpastian ekonomi. “BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan seluruh karyawan PT Sritex mendapatkan hak mereka, termasuk pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya saat meninjau layanan di PT Sritex.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2025, Tol Probowangi Ruas Kraksaan- Paiton Dibuka Gratis
Dalam kunjungan itu, Anggoro didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo. Kehadiran pemerintah daerah dalam momen ini menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab bersama.
Data menunjukkan lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan JKP. Dengan kondisi PHK masal yang terjadi, BPJS Ketenagakerjaan mengutamakan kelancaran proses klaim.
Untuk memastikan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex agar layanan klaim JHT dapat dilakukan secara prioritas bagi 1.000 pekerja setiap harinya. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, dengan tujuan mempercepat pencairan dana sehingga pekerja bisa segera mendapatkan hak mereka tanpa kendala administrasi yang berlarut-larut.
Selain JHT, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan. Selain itu, pekerja berhak mendapatkan pelatihan keterampilan dan akses ke pasar kerja guna meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
“Seluruh manfaat ini kami harapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya agar tetap memiliki ketahanan ekonomi, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Anggoro...