BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 125 Miliar JHT untuk Ribuan Eks Karyawan Sritex

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

17 - Mar - 2025, 11:58

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (tiga dari kanan), meninjau proses pengumpulan berkas pencairan JHT bagi ribuan mantan karyawan Sritex di Gedung Serba Guna Pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)


JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp 125 miliar untuk pembayaran santunan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pencairan dilakukan melalui layanan jemput bola selama delapan hari di Gedung Serba Guna Pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa pencairan JHT akan berlangsung cepat, maksimal tiga hari setelah berkas diterima. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana yang cukup agar seluruh hak pekerja terpenuhi tanpa kendala. 

Baca Juga : Proyek Drainase Suhat, DPUPRPKP Kota Malang Beberkan Secara Teknis

“Kami menargetkan proses pencairan berjalan lancar, sehingga para mantan karyawan bisa segera mendapatkan hak mereka,” ujarnya saat meninjau langsung proses pengumpulan berkas di Sukoharjo, Rabu, 5 Maret 2025.

Setiap eks karyawan Sritex akan menerima jumlah santunan yang bervariasi tergantung masa kerja. Anggoro mencontohkan bahwa mereka yang bekerja selama 17 tahun bisa menerima sekitar Rp 13 juta. Selain karyawan Sritex, santunan juga diberikan kepada pekerja di tiga perusahaan lain yang berada di bawah Sritex Group.

Demi memastikan proses pencairan berjalan efektif, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus di Sukoharjo selama delapan hari. Setiap hari, sekitar 1.000 orang dilayani mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Anggoro menegaskan bahwa seluruh mantan pekerja yang menerima JHT tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Keikutsertaan mereka dalam program ini memastikan perlindungan sosial yang lebih luas, tidak hanya JHT, tetapi juga manfaat lain yang bisa mereka klaim sesuai ketentuan,” kata Anggoro.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turut hadir dalam proses pemberkasan JHT dan menyatakan keprihatinannya atas gelombang PHK massal yang menimpa ribuan pekerja Sritex. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah pendampingan bagi mereka yang terdampak.

Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Pemkab Sukoharjo aktif menghubungkan mantan karyawan Sritex dengan perusahaan lain yang sedang membuka lowongan kerja...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, bpjs ketenagakerjaan, jaminan hari tua, pt sritex, phk karyawan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette