Situs pintar.bi.go.id Kembali Normal, Begini Cara Daftar dan Cara Cek Kuota Penukaran Uang Baru
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
16 - Mar - 2025, 06:21
JATIMTIMES - Antusiasme masyarakat untuk menukarkan uang baru melalui situs pintar.bi.go.id sangat tinggi. Hal ini berdampak pada situs pintar.bi.go.id yang langsung down pada proses pendaftaran, terutama pada periode ketiga yang dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Setelah pemeliharaan aplikasi hingga pukul 11.00 WIB, situs ini dilaporkan sudah kembali normal. Situs pintar.bi.go.id mengalami kendala akses atau "error" pada Minggu, 16 Maret 2025, saat periode ketiga pendaftaran dibuka.
Baca Juga : Rambut Botak dan Alami Kemunduran, Bisa Dicegah Asal Lakukan Ini
Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi bahwa kendala tersebut disebabkan oleh pemeliharaan aplikasi, bukan karena lonjakan pengunjung. Setelah pemeliharaan, situs seharusnya sudah dapat diakses kembali pada pukul 11.00 WIB.
"Dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat, Sabtu, 16 Maret 2025 pukul 09.30-11.00 WIB PINTAR sementara waktu tidak dapat diakses karena adanya pemeliharaan aplikasi.
"Aplikasi PINTAR dapat kembali diakses pada tanggal 16 Maret 2025 setelah pukul 11.00 WIB," tulis BI dalam keterangan di situs pintar.bi.go.id.
Tata Cara Daftar dan Login Aplikasi PINTAR BI
Dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, berikut ini adalah tata cara daftar dan login aplikasi Pintar.bi.go.id untuk penukaran uang baru Lebaran 2025.
1. Pertama, siapkan KTP untuk keperluan pendaftaran.
2. Buka situs atau aplikasi PINTAR melalui browser di HP atau laptop dengan URL https://pintar.bi.go.id/.
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling' di halaman utama.
4. Pilih provinsi serta kota tempat kita ingin melakukan penukaran uang.
5. Klik 'Lihat Lokasi' untuk mengetahui daftar lokasi kas keliling yang tersedia di wilayah tersebut.
6. Pilih tanggal dan jam yang sesuai dengan jadwal kas keliling, lalu klik 'Pilih'.
7. Masukkan informasi yang diperlukan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email, lalu tekan 'Lanjutkan'.
8. Tentukan jumlah pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan batas maksimal yang berlaku.
9. Centang kotak pernyataan yang tersedia, kemudian klik 'Pesan' untuk menyelesaikan pemesanan.
10. Setelah pemesanan berhasil, simpan bukti pemesanan yang ditampilkan di layar...