Akhirnya, DPRD Jombang Wujudkan Raperda PPA Korban Kekerasan
13 - Mar - 2025, 04:21
JATIMTIMES - Para korban kekerasan kali ini bisa bernafas lega. Pasalnya, DPRD Jombang bersama Pemkab tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korban Kekerasan.
Saat ini, Raperda PPA Korban Kekerasan telah masuk dalam tahap penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Jombang, Kamis (13/03/2025).
Baca Juga : Tanggapi Keluhan Urus e-KTP, Komisi I DPRD Kabupaten Malang Gelar Sidak ke Dispendukcapil
"Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan sangat dibutuhkan sebagai hukum positif, hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang," kata Bupati Jombang Warsubi di sidang paripurna.
Menurut Warsubi, banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang cukup memilukan. Oleh sebab itu, Raperda PPA Korban Kekerasan ini akan menjadi pelindung bagi para korban nantinya.
"Perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya," ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengungkapkan, pihaknya terus mengkaji Raperda ini. Sehingga ini menjadi perda yang benar-benar berkualitas.
Baca Juga : Seorang Nelayan Hilang di Perairan Jangkar Situbondo, Ini Kronologinya
"Kalau memang nanti dibutuhkan untuk konsultasi publik lagi, ya nanti kita jalankan. Yang jelas ini masih dalam tahap pembahasan," ungkapnya.
Pihak legislatif juga menargetkan raperda tersebut ditargetkan selesai tahun 2025 ini. "Raperda ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. Jadi kita tuntaskan tahun ini," pungkasnya...