Apakah Pekerja Non-Muslim Juga Berhak Mendapat THR Lebaran? Ini Jawabannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
13 - Mar - 2025, 12:25
JATIMTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para karyawan di Indonesia yang diberikan pada saat perayaan hari raya keagamaan tertentu. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka selama setahun.
Pemberian THR biasanya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga penting bagi perusahaan untuk memahami cara menghitungnya dengan tepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi sesuai dengan masa kerjanya.
Baca Juga : Setelah Jadi Buron 3 Bulan, Akhirnya Polisi Amankan Spesialis Copet di Kayutangan
Menjelang cairnya THR ini, banyak pertanyaan yang muncul apakah pekerja nonmuslim juga dapat THR Lebaran? Bagi sobat JatimTimes yang penasaran dengan jawaban pertanyaan tersebut, bisa mengetahui jawabannya berikut ini:
Seperti dijelaskan di Instagram resmi @Kemnaker, bahwa pemberian THR kepada pekerja non muslim boleh dilakukan. "Boleh saja. Jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama," tulis akun Kemnaker.
Aturan THR Lebaran bagi Pekerja
Setiap pekerja/buruh apa pun agamanya, berhak atas THR yang diterima 1 kali dalam 1 tahun. Dalam hal ini, proses pemberiannya kembali diatur oleh perusahaan masing-masing. Dikutip dari laman Indonesia Baik milik Kementerian Komunikasi dan Digital, berikut informasinya.
Masalah THR atau bisa disebut dengan THR Keagamaan pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Tepatnya dijabarkan pada Pasal 5 ayat 3.
Di sana dijelaskan bila THR Keagamaan dibayarkan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh. Mulai dari Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Namun, perusahaan bisa memberikan THR tidak sesuai dengan hari keagamaan pekerjaannya. Dengan catatan, hal ini harus dituangkan dalam sebuah kesepakatan. Seperti perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Maka dari itu, tidak mengherankan bila suatu perusahaan menetapkan THR dicairkan dalam satu hari raya, misalnya Idul Fitri. Biasanya untuk memudahkan pencatatan keuangan perusahaan...