Berapa Bonus Hari Raya Driver Ojol? Ini Besaran Beserta Kriteria Penerimanya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
12 - Mar - 2025, 08:13
JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi di Indonesia. Menjelang Lebaran tahun ini, mereka dipastikan akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikasi tempat mereka bernaung.
Pemberian bonus ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli yang diterbitkan pada 11 Maret 2025. Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para mitra pengemudi dan kurirnya.
Baca Juga : Inisiasi Pemkab Malang dan UM: Peringgitan Pendapa Agung Siap Jadi Wisata Edukasi
Namun, BHR tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Terdapat sejumlah aturan dalam proses pencarian BHR tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya:
Kriteria Penerima Bonus Hari Raya
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pemberian bonus ini diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Grab Indonesia, salah satu perusahaan ojol mengatakan Program bonus kinerja khusus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idulfitri. Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima mitra pengemudi platform digital.
Program bonus kinerja khusus ini adalah bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada Mitra Pengemudi yang memiliki kinerja baik dan telah menunjukkan dedikasi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing Mitra.
"Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung Mitra Pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua Mitra," jelas Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Sementara, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akan memberikan bonus pengganti tunjangan hari raya (THR) melalui program Tali Asih Hari Raya...