Pemkab Malang dan DJP Tanda Tangani PKS OP4D untuk Optimalisasi Pajak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Mar - 2025, 03:42
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah atau OP4D.
Prosesi penandatanganan PKS OP4D tersebut dilakukan secara virtual bersamaan dengan ratusan daerah di Indonesia. Pemkab Malang dalam pelaksanaan penandatanganan PKS terkait OP4D tahap enam ini masuk dalam sesi delapan dengan nomor urut 63.
Baca Juga : Peresmian RSUD Ngantang oleh Bupati Malang Tuai Apresiasi, Puguh DPRD Jatim: Jawaban Atas Disparitas
Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan, maksud dari penandatanganan PKS OP4D ini yakni untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak. Khususnya dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dan proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha itu menuturkan, bahwa penandatanganan PKS OP4D ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan dan data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, program tersebut juga dapat mengoptimalkan penyampaian data Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka kebijakan fiskal nasional. Kemudian mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.
Selanjutnya juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan. Lalu, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada seluruh pihak di bidang perpajakan.
"Terakhir, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur sipil negara dan/atau sumber daya manusia seluruh pihak di bidang perpajakan," ujar Sanusi dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Sanusi berharap, dengan adanya penandatanganan PKS OP4D antara Pemkab Malang dengan DJP dan DJPK Kementerian Keuangan RI, dapat mendorong kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Baca Selengkapnya