Jalur Hukum Buntu, Pemkot Malang Didesak Segera Realisasi Jalan Tembus Candi Panggung

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

12 - Jul - 2026, 12:19

Banner tuntutan warga RW 12 Perumahan Griyashanta menginginkan adanya ruang dialog terkait polemik jalan tembus.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Semua upaya hukum yang ditempuh warga RW 12 Griyashanta terkait polemik jalan tembus dinilai telah menemui jalan buntu. Setelah berbagai proses litigasi tidak membuahkan penyelesaian, warga kini memilih menggeser langkah dengan mendorong dialog terbuka bersama seluruh entitas pemangku kepentingan. 

Baik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Universitas Brawijaya dan seluruh pemilik lahan di kawasan tersebut. Tentunya hal tersebut dimaksudkan untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Baca Juga : Dua Alumni FH UB Emban Jabatan Strategis di Jampidsus, IKA: Tantangan Besar Menanti

 

Sekretaris RW 12 sekaligus anggota Forum Komunikasi Warga Griyashanta RW 12, Muchammad Nasrul Hamzah, mengatakan jalur hukum bukan lagi pilihan yang ingin ditempuh warga.

Menurutnya, komunikasi dan musyawarah dinilai lebih relevan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama. "Semua upaya hukum kandas. Warga sudah menginginkan penyelesaian secara komunikasi dan diskusi terbuka berama dengan pemerintah dan pemilik lahan untuk mencari solusi bersama terkait jalan tembus," ujarnya.

Hamzah menilai kondisi di lapangan juga telah berubah. Jalan di belakang tembok kini sudah ada, sehingga proses litigasi dianggap tidak lagi menjadi pendekatan yang efektif.

"Apalagi saat ini kondisi jalan di belakang tembok sudah eksis, sehingga upaya litigasi melalui jalur hukum menurut kami sudah tidak relevan lagi. Upaya hukum bukan satu-satunya jalan untuk mencari solusi. Masih ada jalur komunikasi, berembug bersama agar lingkungan RW 12 tetap bisa aman dan nyaman dengan mencari win-win solution," katanya.

Kondisi jalan tembus Jalan Simpang Candi Panggung yang sudah diaspal.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Ia menambahkan, penyelesaian melalui pengadilan selama ini juga memberikan beban tersendiri bagi warga. Selain membutuhkan waktu yang panjang, biaya perkara harus ditanggung melalui donasi masyarakat dengan hasil yang dinilai belum memuaskan.

"Hal ini juga dikarenakan jalur hukum membebani warga karena harus mengeluarkan donasi dengan hasil yang kurang memuaskan," pungkasnya.

Informasi didapat JatimTIMES, ada tiga jalur hukum yang sempat diajukan segelintir warga RW 12 untuk menolak adanya jalan tembus. Yakni gugatan Class Action, gugatan Amdal dan gugatan yang dilakukan ke Ombudsman RI. Namun sayangnya, ketiganya tak membuahkan hasil positif. 

Baca Juga : Anak Bermain Api Picu Kebakaran Rumah hingga Lahan Tebu di Malang

 

Selain itu, jalan di balik tembok juga telah rampung dibangun. Ruas jalan yang kurang lebih sepanjang 500 meter dan lebar 10 meter tersebut telah diaspal mulus. 

Namun sayangnya, kendati telah diaspal, jalan tersebut masih belum dapat digunakan sepenuhnya. Pasalnya, akses dari Perumahan Griyashanta masih ditutup menggunakan dinding semi permanen dari bambu. 


Topik

Peristiwa, griyanhanta, perum griyashanta, jalan tembus, jalan buntu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette