Sengketa Rumah Jatimulyo Memanas, PN Malang Turun Pastikan Batas-Batas Objek Eksekusi

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

20 - May - 2026, 04:30

Lokasi sengketa rumah di wilayah Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Kota Malang mulai melangkah menuju eksekusi riil atas sengketa rumah di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Rabu (20/5/2026), PN Kota Malang melaksanakan konstatering atau pencocokan batas objek eksekusi terhadap tanah dan bangunan seluas 293 meter persegi di Jalan Arumdalu Nomor 27, RT 07/RW 01, Kelurahan Jatimulyo.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 23/Pdt. Eks/2025/PN Mig jo. Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mig yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga : PLN dan BPKP Jatim Turun Langsung Cek Bantuan Listrik Gratis di Malang Raya

Proses konstatering dipimpin panitera muda perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan. Hadir pula kuasa hukum pemohon eksekusi, yakni Yayan Riyanto  serta Rifqi I Wibowo. Selain itu, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan pihak Kelurahan Jatimulyo turut mengikuti proses pengecekan di lapangan.

Sementara itu, pihak termohon eksekusi, Bambang Wijanarko, maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir dalam agenda tersebut.

“Adapun objek pengecekan telah didapat batas sebelah utara rumah warga nomor 31C yang dikenal dengan nama Jalan Gladiol, sebelah timur rumah warga nomor 29, sebelah selatan Jalan Raya Arumdalu, serta sebelah barat rumah warga nomor 25A,” ujar Slamet Ridwan saat ditemui di lokasi.

Dari hasil pengecekan, batas-batas tanah dinyatakan sesuai dengan data sertifikat yang dimiliki BPN Kota Malang. Objek tersebut tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 1316 atas nama pemohon eksekusi.

Slamet menyebut tahapan konstatering menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan eksekusi riil dilakukan oleh pengadilan. “Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara formalitas di pengadilan,” katanya.

Sengketa ini melibatkan Teguh Prasetyo sebagai pemohon eksekusi melawan Bambang Wijanarko sebagai termohon. Perselisihan bermula ketika Bambang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Teguh disebut awalnya hanya diberi izin menjaga dan menempati rumah tersebut.

Namun saat pemilik hendak menjual rumah, termohon disebut menolak meninggalkan lokasi hingga perkara berujung gugatan hukum dan dimenangkan pihak Teguh.

Baca Juga : Kantin RSMAD Kota Kediri Kebakaran, Pasien dan Keluarga Panik

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Yayan Riyanto, menegaskan pihaknya meminta Bambang segera mengosongkan rumah sebelum pengadilan melakukan tindakan paksa. Menurut Yayan, hingga kini Bambang masih menempati rumah tersebut tanpa hak kepemilikan yang sah. 

“Kami tegaskan bahwa tindakan Bambang yang terus bertahan di dalam rumah tanpa alas hak yang jelas ini berpotensi mengarah pada ranah pidana,” kata Yayan.

Pihaknya juga memberi ultimatum agar Bambang bersikap kooperatif demi menghindari situasi yang lebih rumit saat eksekusi berlangsung. “Kami meminta Saudara Bambang untuk kooperatif dan segera meninggalkan rumah tersebut karena tindakan menempati lahan atau bangunan tanpa hak adalah pelanggaran hukum. Jangan sampai harus menunggu tindakan eksekusi riil yang tentu akan membuat situasi menjadi tidak nyaman,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, termohon ataupun pihak yang dikuasakan belum memberikan respons atas ultimatum yang diberikan pihak pemohon. 


Topik

Peristiwa, Sengketa rumah, PN Malang, Pengadilan Negeri Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette