Berakhir Tragis, Ini Kronologi Lengkap Kasus Yai Mim dari Viral hingga Meninggal di Tahanan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
13 - Apr - 2026, 06:55
JATIMTIMES - Kabar duka datang dari Malang. Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) saat masih berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Polresta Malang Kota.
Nama Yai Mim sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah terseret dalam sejumlah kasus hukum dan konflik dengan warga sekitar tempat tinggalnya.
Baca Juga : Kasus Campak Meningkat, Puguh DPRD Jatim Desak Pemprov Prioritaskan Vaksinasi Nakes
Awal Mula Konflik dengan Tetangga
Permasalahan bermula dari konflik sederhana dengan tetangganya, Nurul Sahara. Perselisihan dipicu oleh parkir kendaraan usaha rental milik Sahara yang berada tepat di depan rumah Yai Mim. Posisi rumah yang berdempetan membuat Yai Mim merasa akses keluar-masuknya terganggu.
Ia juga mengklaim sebagian lahannya telah dihibahkan untuk jalan umum yang kini digunakan warga. Namun, perbedaan pandangan tersebut tak pernah menemukan solusi dan justru memicu ketegangan berkepanjangan.
Viral di Media Sosial
Konflik semakin meluas setelah video yang diunggah akun TikTok @sahara_vibesssss viral. Dalam video tersebut, Yai Mim terlihat berguling-guling di depan rumahnya. Ia kemudian mengakui aksi tersebut sebagai “drama” untuk memancing respons dari pihak Sahara.
Video ini membuat namanya menjadi sorotan publik. Pihak kampus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama kemudian memanggilnya untuk klarifikasi. Tak lama setelah itu, tepatnya pada pertengahan September 2025, Yai Mim resmi diberhentikan sebagai dosen.
Konflik dengan Warga Memanas
Upaya mediasi dari pihak kelurahan sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Yai Mim disebut tidak pernah menghadiri undangan mediasi.
Situasi di lingkungan Kavling Depag III Atas pun memanas. Warga menilai keberadaan Yai Mim meresahkan hingga akhirnya ketua RT mengeluarkan surat pengusiran dengan sejumlah alasan, termasuk dugaan pelanggaran norma sosial di lingkungan tersebut.
Saling Lapor ke Polisi
Konflik berlanjut ke jalur hukum. Pada akhir September 2025, Yai Mim dan Nurul Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak berhenti di situ, pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali membuat laporan terkait dugaan penistaan agama dan persekusi oleh warga. Sekitar 15 orang dilaporkan, termasuk suami Sahara, Sofwan.
Ia juga mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp30 juta, termasuk hilangnya barang berharga seperti jam tangan dan sepatu bermerek, serta dugaan pembakaran alat salat milik istrinya.
Baca Juga : Yai Mim Wafat, Suasana Rumah di Joyogrand Malang Lenggang
Dilaporkan Kasus Pelecehan dan Pornografi
Pada 23 Oktober 2025, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Ia mengaku mengalami tindakan pelecehan sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun fisik. Selain itu, Yai Mim juga dituduh menyebarkan video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada pelapor.
Menanggapi tuduhan tersebut, Yai Mim membantah dan mengaku tidak mengetahui soal video yang dimaksud. Ia juga menegaskan dirinya sebagai hafiz Al-Qur’an dan kesehariannya diisi dengan aktivitas mengaji.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini kemudian didalami oleh penyidik dengan memeriksa sedikitnya sembilan saksi, termasuk hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban. Perkara naik ke tahap penyidikan pada 13 November 2025. Setelah melalui gelar perkara pada 7 Januari 2026, Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008).
Meninggal Saat Ditahan
Sejak 19 Januari 2026, Yai Mim ditahan di Polresta Malang Kota. Hingga akhirnya, pada Senin (13/4/2026), ia dinyatakan meninggal dunia saat masih dalam proses hukum.
Kasus yang menjeratnya pun menyisakan berbagai perhatian publik, terutama terkait konflik sosial, proses hukum, hingga dinamika yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
