Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Terancam Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Apr - 2026, 07:36
JATIMTIMES - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026). Dalam perkara ini, KPK menjeratnya dengan pasal berlapis yang membuka kemungkinan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Selain Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga : Sejarah OTT KPK di Tulungagung: Gatut Sunu Bukan yang Pertama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan secara langsung penetapan tersebut.
“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penjelasannya, Asep mengungkap bahwa Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Modus yang digunakan adalah meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal yang kemudian dijadikan alat tekanan.
Para kepala OPD disebut tidak punya banyak pilihan karena surat tersebut bisa sewaktu-waktu digunakan. Situasi ini dimanfaatkan untuk meminta setoran uang, bahkan hingga setengah dari nilai tambahan anggaran yang diberikan ke masing-masing OPD.
Tak hanya itu, proses penarikan uang disebut dilakukan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang bertugas mengumpulkan setoran dari para pejabat. Dalam praktiknya, para OPD diperlakukan seolah memiliki kewajiban utang yang harus segera dibayarkan.
KPK menyebut, Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari 16 OPD. Namun hingga OTT dilakukan, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan nilai setoran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Selain itu, uang juga disebut dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.
Baca Juga : 4 Nama Pejabat dari Internal Menguat di Bursa Calon Sekda Kota Batu
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menemukan adanya dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek alat kesehatan di RSUD Tulungagung yang diarahkan untuk pihak tertentu.
Saat ini, Gatut dan Dwi Yoga Ambal telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kebutuhan penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, junto Pasal 20c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai resmi menjadi tersangka, Gatut yang mengenakan rompi tahanan oranye hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media saat digiring keluar gedung KPK.
“Mohon maaf,” kata Gatut singkat.
