Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu, Polres Gresik Selamatkan 500 Orang dari Ancaman Narkoba
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
19 - Feb - 2026, 03:27
JATIMTIMES - Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Gresik Kota. Sebanyak 51,11 garam sabu disita dari tangan seorang tersangka berinisial AS warga kecamatan Gresik.
Tersangka AS ditangkap di wilayah Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, saat hendak meranjau 15 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas slempang.
Baca Juga : 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Jombang, Motornya Dibakar
Gagalnya peredaran barang haram tersebut, Polres Gresik setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 500 orang dari ancaman narkoba. Khususnya di wilayah kecamatan Gresik.
Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Kali ini sudah kali ketiga AS diringkus Satresnarkoba Polres Gresik.
"Tersangka AS mendapat barang dari seseorang berinisial Kaka di Madura," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Kamis 19 Februari 2026.
Disebutkan, tersangka membeli sabu sebanyak 60 gram seharga Rp 45 juta. Kemudian dibagi menjadi 32 plastik klip sabu. Dari jumlah tersebut 5 plastik berhasil dijual dengan harga Rp 5,6 juta.
"Uang hasil penjualan telah dibayarkan ke KAKA. Tersangka juga menghabiskan 3 plastik sabu untuk dikonsumsi sendiri," imbuh AKBP Ramadhan Nasution.
Mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya tersebut menambahkan, sejak Oktober 2025 lalu tersangka melakukan transaksi dengan KAKA. Terhitung sudah kali ketiga melakukan pembelian minimal pembelian 5-10 gram seharga Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Baca Juga : BMKG Kembali Lakukan Pengamatan Hilal Meski Awal Ramadan Telah Ditetapkan Pemerintah
"Transaksi dilakukan secara langsung. Kadang tersangka yang ke Madura, kadang bertemu di tempat lain," imbuh AKBP Ramadhan Nasution yang pernah menjabat Kapolsek Menganti tersebut.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan, tersangka AS mengedarkan barang tersebut di sekitar wilayah kecamatan Gresik. "Sasarannya anak-anak muda," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
