Ribuan Usulan Masuk Musrenbang Kota Malang, Berpotensi Terganjal Status PSU

Reporter

Riski Wijaya

06 - Feb - 2026, 03:30

Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Ribuan usulan pembangunan yang masuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Malang terancam tak bisa segera direalisasikan. Penyebabnya, banyak usulan warga berada di lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang hingga kini belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, mengungkapkan persoalan PSU masih menjadi pekerjaan rumah besar lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut, cukup banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, bahkan sebagian di antaranya sudah tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga : SMPN 1 Bululawang Minta Pemkab Penuhi Kebutuhan Sarpras untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Masih banyak usulan warga yang lokasinya berada di PSU yang belum diserahkan dari pengembang ke Pemkot. Ini yang jadi masalah. Makanya saya sampaikan, PR-nya Pak Sekda, DPUPR, PKP itu masih banyak dan harus dikebut,” kata Dwi Rahayu.

Menurutnya, kondisi ini membuat usulan-usulan yang sebenarnya sangat dibutuhkan warga, seperti pavingisasi, perbaikan gorong-gorong, hingga penataan taman lingkungan, berpotensi tertahan. Padahal, sebagian besar usulan tersebut berkaitan langsung dengan program prioritas Wali Kota Malang, khususnya Program RT Berkelas.

“RT-RT banyak sekali yang mengajukan pavingisasi, gorong-gorong, perbaikan taman. Tapi lokasinya ada di PSU, sehingga tidak bisa langsung dieksekusi,” jelasnya.

Dwi menyebut, jumlah PSU yang belum diserahkan pengembang masih cukup besar. Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 265 hingga lebih dari 300 buku PSU yang statusnya belum beralih ke Pemkot Malang.

Meski demikian, Pemkot Malang tidak sepenuhnya buntu. Dwi menjelaskan, sudah ada mekanisme yang diatur dalam peraturan kementerian dalam negeri (Permendagri) terkait pengambilalihan PSU, terutama untuk pengembang yang sudah tidak ada.

“Ada mekanismenya, ada Permendagri yang mengatur bagaimana PSU dari pengembang yang sudah tidak ada itu bisa diakuisisi oleh Pemkot. Ini yang diharapkan bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga : Musrenbang Kecamatan Blimbing, Usulan Fisik dan Pemberdayaan Mulai Berimbang

Ia menambahkan, persoalan PSU tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja, melainkan tersebar merata di sejumlah kecamatan di Kota Malang, terutama kawasan yang memiliki banyak perumahan.

Dalam Musrenbang tahun ini, Dwi mengungkapkan jumlah usulan yang masuk mencapai sekitar 19.000 usulan. Meski masih didominasi usulan fisik, tren pemberdayaan masyarakat juga mulai menunjukkan peningkatan.

“Memang masih banyak usulan fisik, tapi itu sebagian besar berkaitan dengan kebutuhan dasar perkotaan, seperti gorong-gorong untuk mengatasi banjir. Artinya masih selaras dengan visi dan program prioritas Wali Kota,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan, bappeda kota malang, dwi rahayu, kamus usulan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette