Duh, Anak SD di Kota Malang Jadi Pelaku Curanmor

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

03 - Feb - 2026, 06:31

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers soal curanmor di depan Ballroom Sanika Satya Wada, Polresta Malang Kota, (3/2/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat terekam CCTV Jalan Industri Timur, Kampung Baru, RT 6 RW 5, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Malang Kota. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan. Ironisnya, keduanya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Hal tersebut dibeberkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana  di depan Ballroom Sanika Satya Wada, Polresta Malang Kota, (3/2/2026). Ia menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada 27 Januari 2026 dan terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga.

Baca Juga : Mahasiswa PM-T 4 Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang Berdayakan UMKM Desa Tutur Melalui Digital Branding

 

Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus. “Bukti rekaman CCTV milik warga memperlihatkan modus operandi yang dilakukan oleh dua pelaku,” ungkap Kholis.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MYM (16) dan RHP (10), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Keduanya  masih di bawah umur. Bahkan salah satu pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Ada dua tersangka, inisial MYM dan RHP. Keduanya masih di bawah umur. Bahkan yang inisial RHP ini masih pelajar tingkat SD,” jelas Kholis.

Lebih lanjut, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Salah satu lokasi kejadian perkara (TKP) tambahan berada di wilayah hukum Polsek Dau, Kabupaten Malang.

Polisi menyebut, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dikunci setang. Mereka beraksi secara berpasangan dengan pembagian peran yang jelas.

“Modus operandi kedua pelaku ini mengincar motor yang tidak dikunci setang. Mereka mencari target berkeliling, bekerja berdua. Ada yang memantau dan ada yang mengeksekusi,” ungkap Kholis.

Setelah menemukan target, pelaku dengan mudah mendorong sepeda motor keluar dari area permukiman sebelum akhirnya menyalakan kendaraan tersebut. Menurut Kholis, kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan secara berlapis.

“Standar pengamanan kendaraan perlu dilakukan secara berlapis. Selain kunci standar, bisa ditambahkan kunci roda atau pengamanan lainnya,” imbau Kholis.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan pasal dalam KUHP baru. Yakni, pasal 477 ayat 1 huruf EFG dan pasal 477 ayat 2. Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur, penyidik tidak melakukan penahanan dan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga : Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Pegawai Pasar di Tulungagung Tewas di Tempat

 

“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur. Kami akan bersinergi dengan Bapas untuk penelitian penanganan pidana anak, apakah nantinya dilakukan diversi atau langkah lain,” jelas Kholis.

Meski demikian, pada tersangka anak di bawah umur ini tetap menjalani wajib lapor. Mereka diwajibkan lapor dalam satu pekan sebanyak tiga kali.

Kapolresta Malang Kota pun langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban. Korban diminta untuk mengecek kondisi sepeda motor dan didapati speedometer pecah.

Sementara itu, salah satu korban, Andika Nur Pratama Putra, mengaku kehilangan motornya setelah lalai tidak mengunci setang kendaraan yang diparkir di lingkungan rumahnya. Ia menyebut saat kejadian terdapat beberapa sepeda motor milik warga yang terparkir berderet.

“Motor saya yang paling belakang sendiri, akhirnya tidak saya kunci setang agar mempermudah yang di depan bisa keluar. Pas kebetulan motor saya sudah diincar, akhirnya dikeluarkan, didorong ke pinggir jalan, kemudian langsung dinyalakan,” ungkap Andika.

Ia juga menyebut wajah pelaku sempat terekam jelas kamera CCTV saat menjalankan aksinya. Andika mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan berharap masyarakat semakin waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

Polresta Malang Kota mengapresiasi dan mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.


Topik

Hukum dan Kriminalitas,

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated

Filename: libraries/Fungsi.php

Line Number: 142

Backtrace:

File: /home/xptkmckgbv/indonesia.jatimtimes.com/application/libraries/Fungsi.php
Line: 142
Function: str_replace

File: /home/xptkmckgbv/indonesia.jatimtimes.com/application/views/amp/detail.php
Line: 426
Function: showTag

File: /home/xptkmckgbv/indonesia.jatimtimes.com/application/controllers/Amp.php
Line: 29
Function: view

File: /home/xptkmckgbv/indonesia.jatimtimes.com/index.php
Line: 315
Function: require_once

,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette