Soal Imbal Jasa pada Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang Pertanyakan Pola untuk Cegah Kebocoran

09 - Mar - 2025, 09:33

Ketua Fraksi Golkar Kota Malang, Suryadi.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan sejumlah hal terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir. Salah satunya seperti yang tertuang di dalam Bab XII tentang imbal jasa bagi juru parkir (jukir).

Ketua Fraksi Partai Golkar, Suryadi mengatakan, regulasi tersebut tentunya telah diatur sedemikian rupa dalam hal penarikan retribusi parkir. Terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Baca Juga : Punya Wajah Menggemaskan, Kucing British Masih Jadi Primadona

"Fraksi Partai Golkar mempertanyakan kepada Pemerintah Kota melalui dinas terkait tentang pola atau program yang dilakukan sehingga bisa meminimalisir kebocoran pendapatan yang berujung tidak tercapainya target PAD," jelas Suryadi. 

Apalagi, permasalahan parkir di Kota Malang telah lama menjadi sorotan publik, dan dinilai telah perlu untuk mendapatkan penanganan yang lebih serius. Untuk itulah menurutnya, Pemkot Malang merancang Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir.  

"Namun apakah kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Ranperda perparkiran ini sudah mengindahkan aspek sosial dan lingkungan, baik dalam parkir khusus,parkir umum maupun parkir tepi jalan," tuturnya. 

Di sisi lain, dirinya pun memberikan apresiasi atas ranperda tersebut. Sebab tentunya hal tersebut menjadi upaya dalam menggali potensi PAD secara sah. Dan secara jangka panjang, juga untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kota Malang yang berkesinambungan. 

Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan perkembangan kegiatan penyelenggaraan parkir, yang secara nyata dinilai luas dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Sehingga, ranperda tersebut juga menjadi salah satu langkah kongkret dalam melakukan tata kelola parkir secara profesional. 

"Namun kami mempertanyakan langkah kongkrit Pemerintah Kota dalam melaksanakan pengelolaan parkir melalui dinas terkait demi terwujudnya transparansi penerimaan pendapatan asli daerah di bidang perparkiran," jelasnya 

Tak hanya itu, pengelolaan parkir yang dilakukan baik melalui pihak ketiga maupun perorangan juga perlu dicermati. Sebab dalam pelaksanaannya juga tidak jarang menimbulkan konflik di lapangan. 

"Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kota yang tertuang dalam pasal 38 Ranperda
Perparkiran," imbuhnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Pemkot Malang, ranperda, parkir, Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette