Bupati Sanusi Tinjau Langsung Stadion Kanjuruhan Usai Penandatanganan BAST
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Mar - 2025, 09:03
JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi meninjau langsung Syadion Kanjuruhan usai melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur (Jatim) Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu pun tampak senang sekaligus bangga dapat melihat Stadion Kanjuruhan yang menjadi kebanggaan masyarakat Malang Raya khususnya Kabupaten Malang. Pasalnya, stadion yang menjadi saksi sejarah berbagai pertandingan sepak bola dan belum memenuhi standar FIFA, pada akhirnya saat ini sudah terbangun megah dan memenuhi standar FIFA.
Baca Juga : 40 Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Jatim, DPRD Ingatkan Pentingnya Inklusifitas dan Kualitas
Sanusi menyebut, anggaran yang digelontorkan tidak main-main, yakni sebesar Rp 357,84 miliar digelontorkan pemerintah pusat yang diambil dari APBN untuk merenovasi Stadion Kanjuruhan selama kurang lebih dua tahun. Yakni mulai 4 September 2023 sampai 18 Januari 2025.
"Tentunya, kami atas nama masyarakat Kabupaten Malang mengucapkan terima kasih atas pengalokasian APBN sebesar Rp 357 miliar dalam bentuk renovasi stadion yang merupakan proyek besar pemerintah pusat yang ada di Kabupaten Malang," ungkap Sanusi, Sabtu (8/3/2025).
Pria asli Gondanglegi, Kabupaten Malang ini pun mengajak seluruh elemen masyarakat Malang Raya, khususnya masyarakat Kabupaten Malang untuk turut merawat dan menjaga Stadion Kanjuruhan yang saat ini sudah sesuai dengan standar FIFA.
"Kita harus rawat bersama dan kita manfaatkan bersama, agar nanti stadion yang menelan biaya cukup besar dari uang rakyat ini bisa bermanfaat dan berguna untuk masyarakat Kabupaten Malang," ujar Sanusi.
Oleh karena itu, dirinya mengucapkan terima kasih dan dengan senang hati menerima hak pengelolaan secara resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jatim melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jatim.
Baca Juga : Baca Selengkapnya