Usia 16 Tahun Bisa Rekam KTP Elektronik, Dispendukcapil Blitar Minta Warga Segera Urus Adminduk
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
07 - Mar - 2025, 01:48
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengumumkan kebijakan baru terkait perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mulai tahun ini, warga yang telah berusia 16 tahun bisa langsung melakukan perekaman KTP-el tanpa harus menunggu hingga 17 tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat kepemilikan identitas resmi bagi masyarakat dan mencegah keterlambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap warga memiliki akses lebih cepat terhadap berbagai layanan publik yang memerlukan data kependudukan.
Baca Juga : Mas Ibin Setuju Stadion Soeprijadi Kota Blitar Jadi Homebase Arema dan Persik, Tapi Ada Syaratnya
“Perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun akan mempermudah warga dalam mendapatkan identitas resmi lebih awal. Dengan begitu, mereka tidak perlu terburu-buru saat memasuki usia 17 tahun, misalnya untuk keperluan pendaftaran pendidikan, pekerjaan, atau layanan perbankan,” ungkapnya, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa meskipun perekaman KTP-el sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun, fisik kartu identitas tersebut tidak akan langsung dicetak. "Pemohon tetap akan menerima fisik e-KTP saat mereka sudah menginjak usia 17 tahun, sesuai dengan syarat kepemilikan e-KTP dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempersiapkan data kependudukan lebih awal, sehingga saat memasuki usia dewasa, warga sudah memiliki identitas yang siap digunakan untuk berbagai keperluan. "Ayo wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk! Segera lakukan perekaman agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan di kemudian hari," ajaknya.
Bagi warga yang ingin melakukan perekaman, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga mengingatkan persyaratan yang harus dibawa, yaitu satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dengan dokumen yang lengkap, proses perekaman akan berjalan lebih cepat dan efisien.
Batas Waktu Perekaman dan Sanksi Penonaktifan NIK
Dalam pengumuman resminya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar menetapkan batas akhir perekaman KTP-el hingga 30 April 2025...