Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka Perdagangan Orang, Dijerat Pasal Berlapis
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
06 - Mar - 2025, 04:18
JATIMTIMES - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan itu juga disertai ratusan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya membenarkan bahwa tersangka kasus TPPO berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diterimanya. Ia menerima dua tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Makna Rompi Tahanan yang Berbeda-beda di Indonesia
“Benar, hari ini telah dilakukan K2 atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota kepada penuntut umum di Kejari Kota Malang,” kata Agung, Kamis (6/3/2025).
Agung menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. “Nanti selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan mulai hari ini,” imbuh Agung.
Pada pemeriksaan di Kejari Kota Malang, Agung menjelaskan tidak ada fakta yang baru atau sama seperti hasil penyidikan awal. Di situ, tersangka diberi waktu untuk membaca hasil dari keterangannya kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Tersangka sempat menolak keterangan yang ada di berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian. Jadi, yang bersangkutan keberatan dengan keterangannya. Kemudian yang bersangkutan mencabut keterangannya di penyidikan,” ungkap Agung.
Bersamaan pelimpahan ini, selanjutnya tersangka HNR ditahan di Lapas Perempuan Malang dan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan. “Nanti perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,” ungkap Agung.
Sementara, barang bukti mencapai ratusan yang disita polisi dan turut dilimpahkan. Mulai dari CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen.
Tersangka pun dijerat dengan 7 pasal. Yakni Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peranan masing-masing dalam perkara tersebut,” kata Agung...