Pemkab Malang Bakal Ubah Penulisan Nama 7 Desa, Ini Alasannya

05 - Mar - 2025, 09:27

Wabup Malang Lathifah Shohib (paling kiri) saat mendampingi Bupati Malang HM. Sanusi (dua dari kiri) pada serangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati Malang pada Rabu (5/3/2025). (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan perubahan penulisan nama desa di Kabupaten Malang. Di mana, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Malang tersebut juga telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (5/3/2025).

Mewakili Bupati Malang, Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib menyampaikan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang nomor 2 Tahun 2016 tentang penetapan desa tersebut, sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dasar keberadaan desa di wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga : Soal Balap Liar di Kota Malang, Moreno Soeprapto: Pemkot Malang Harus Bisa Ubah jadi Prestasi

"Berdasarkan hasil pencermatan nama desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, terdapat beberapa perubahan nama desa di Kabupaten Malang sebanyak tujuh desa," ujar Lathifah.

Tujuh desa tersebut meliputi Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak; Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur; Desa Gedok Kulon, Kecamatan Turen; Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen; Desa Ngebrug, Kecamatan Sumberpucung; Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis; dan Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari. 

"Untuk memberikan kepastian hukum tentang penetapan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa bagi masyarakat dan Pemerintah Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa perlu dilakukan perubahan," ujar Lathifah.

Lebih lanjut, diterangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto, perubahan Perda terkait nama pada tujuh desa itu karena secara nomenklatur ada yang salah.

"Misalnya Desa Lang-Lang itu ada stripnya. Harusnya gandeng jadi Desa Langlang. Kemudian Desa Gedog Wetan, itu harusnya gandeng. Jadi bukan merubah nama desa tapi hanya penyesuaian perbaikan tulisan saja secara nomenklatur," terang Eko.

Selain penulisan nama desa yang harus di gabung, disampaikan Eko, dari tujuh desa tersebut secara nomenklatur penulisan nama desa juga harus dirubah beberapa hurufnya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Pemkab Malang, nama desa, Desa, Kabupaten Malang, kemendagri,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette