500 Anak Yatim dan Disabilitas Kota Batu Jadi yang Pertama Terima Penyaluran Zakat dan Sedekah Baznas di Jatim
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
05 - Mar - 2025, 01:25
JATIMTIMES - Sebanyak 500 anak yatim dan disabilitas di Kota Batu menerima penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) hari ini di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (5/3/2025). Kota Batu menjadi daerah pertama program pentasyarufan ZIS dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur tahun ini.
Setiap penerimanya mendapat santunan Rp 150 ribu beserta bingkisan tas dan transportasi pendamping. Selain anak yatim dan 122 disabilitas mendapatkan santunan, bantuan juga diberikan berupa lima rombong untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga : Sambut Ramadan, favehotel Malang Beri Penawaran Paket Iftar, Menginap hingga Hampers Spesial
Ketua Baznas Jatim Ali Maschan Moesa menyampaikan bahwa Ramadan tahun ini pihaknya menyalurkan bantuan kepada 18 daerah di Jawa Timur. Skema penyaluran dibedakan antara kota dan kabupaten, yakni 500 penerima untuk kota madya serta 1.000 penerima untuk kabupaten.
"Kota Batu mengawali, berlanjut ke 18 daerah. Tidak hanya untuk santunan anak yatim, tetapi juga program lainnya seperti bantuan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM," Ali, Rabu (5/3/2025).
Pentasyarufan, lanjut Ali, dilakukan rutin bulan Ramadan atas kerjasama dengan Baznas tingkat kota dan kabupaten. Dengan sasaran khusus yang ditentukan oleh Baznas sebagai prioritas. Tahun ini diawali Kota Batu dan ditutup Kabupaten Nganjuk.
Dikatakan, total anggaran yang disiapkan tahun ini Rp 4 miliar. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan program penyaluran ZIS juga melalui beragam program lain seperti beasiswa, hingga rehabilitasi rumah tak layak huni.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menekankan optimalisasi penghimpunan dana ZIS melalui BAZNAS. Dirinya mendorong melalui Instruksi wali kota yang sudah ada, dan berencana regulasi khusus lain seperti Surat Edaran (SE) dan Perwali.
Baca Juga : Baca Selengkapnya