Modusnya Ganti Router Wifi, Mantan Karyawan Provider Internet Tipu Warga di 34 Titik
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
05 - Sep - 2024, 07:20
JATIMTIMES - Demi membiayai masuk sekolah anaknya, seorang mantan pekerja provider internet bernama Gustenvert (32), warga Pasuruan rela melakukan penipuan di wilayah Kota Malang. Penipuan yang dilakukan mengambil router wifi dari rumah korban.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo di halaman Polsek Lowokwaru, Kamis (5/9/2024). Anton menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir terdapat video viral beberapa tempat serta kafe mendapati router wifi diambil oleh pegawai provider internet.
Baca Juga : Mahfud MD Pertanyakan Alasan KPK Tak Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, Bandingkan dengan Kasus Rafael Alun
“Seseorang (tersangka) mengaku dari provider internet, datang bilang kalau router wifi perlu diganti yang baru untuk mempercepat sinyal,” ungkap Anton.
Kemudian warga yang didatangi itu mengiakan permintaan tersangka. Kemudian tersangka langsung mengambil router wifi, tapi tidak diganti. Kurang lebih tersangka sudah menggunakan modus tersebut di 34 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tentu hal ini cukup merugikan pihak provider internet tersebut karena banyaknya laporan yang masuk.
Selanjutnya pada 26 Juli terdapat seorang melaporkan kejadian penipuan kepada Polsek Lowokwaru. Serangkaian penyelidikan pun langsung dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka memang pernah bekerja di perusahaan yang menjalin kerjasama dengan provider internet untuk menyediakan jasa perawatan jaringan. Namun tersangka sudah keluar dan masih tetap mengaku sebagai karyawan aktif dan mendatangi satu per satu pelanggan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memakai seragam dari tempat kerjanya dulu. "Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024 pelaku berhasil diamankan, namun barang bukti router yang ada pada penguasaan pelaku sudah di jual semua,” imbuh Anton.
Baca Juga : Banjir Traffic CPNS Buru E-Materai, Website Peruri Down
Router tersebut dijual secara online di sosial media. Untuk satu unit router dijual tersangka seharga Rp60 ribu sampai Rp150 ribu. Tersangka mengaku melakukan penipuan ini sejak keluar dari provider internet pada 2022 silam. Karena menganggur, tersangka melancarkan aksinya pada November 2023 sampai Juni 2024.
"Hasil uangnya akan digunakan untuk keperluan rumah tangga dan membayar uang masuk sekolah," kata Gustenvert.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Gustenvert dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
