JATIMTIMES - Sebanyak lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) di lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang saat ini dalam kondisi kosong.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, penunjukan pelaksana tugas langsung dilakukan pasca pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepda 15 JPTP pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Baca Juga : Brompton Ngalam Squad Rayakan HUT ke-8, Malang Resmi Jadi Tuan Rumah BDO 11 2026
Sebanyak lima pejabat tersebut di antaranya Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Rachmad Ichwanul Muslimin ditetapkan sebagai Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang; Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yudi Hindharto ditetapkan sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang.
Kemudian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Agus Widodo ditetapkan sebagai Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang; Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Astri Lutfiatunnisa ditetapkan sebagai Plt. Kepala Disperindag Kabupaten Malang; serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman ditetapkan sebagai Plt. Kepala DLH Kabupaten Malang.
Dasar penetapan kelima pejabat sebagai Plt. Kepala Perangkat Daerah tersebut yakni Surat Edaran Bupati Malang Nomor 1919 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.3.3/391/35.07.405/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Malang.
Dari kelima pejabat yang telah ditetapkan sebagai Plt Kepala Perangkat Daerah, terdapat satu posisi JPTP lagi yang saat ini masih mengalami kekosongan dan memang tidak ditunjuk sosok Plt. Yakni Staf Ahli Bupati Malang Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan.
Menurut Nurman, belum ditunjuknya sosok Plt. Staf Ahli Bupati Malang Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan masih belum dipandang mendesak. "Itu ada analisis beban tugas dan beban kegiatannya. Intinya pada kondisional terkini, penunjukan Plt. khusus untuk jabatan staf ahli belum dipandang urgent," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga : Kemenhaj Perpanjang Batas Akhir Upload Dokumen Petugas Haji 2026, Cek Jadwal Terbarunya!
Sementara itu, untuk lima pejabat yang ditetapkan sebagai Plt. Kepala Perangkat Daerah oleh Bupati Malang HM. Sanusi terhitung mulai bekerja pada posisi Plt. mulai tanggal 27 November 2025 disamping menjabat pada posisi jabatan definitifnya.
Untuk masa berlaku surat perintah pelaksana tugas dari Bupati Malang HM. Sanusi pada masing-masing posisi jabatan yang terbit pada Kamis (27/11/2025) berlaku selama tiga bulan atau sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.