JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) mengajukan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk tahun 2026 kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan pupuk para petani di Situbondo terpenuhi secara optimal, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga dan meningkat.
Baca Juga : SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM
Pengajuan tersebut dilakukan melalui sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pada 25 Oktober 2025 pukul 24.00 WIB. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah petani yang diusulkan menerima pupuk bersubsidi mencapai 79.171 orang, dengan total kebutuhan mencapai puluhan ribu ton dari berbagai jenis pupuk.
Rincian usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2026 meliputi pupuk Urea sebanyak 34.380 ton, NPK sebesar 38.573 ton, pupuk organik sebanyak 640 ton, dan pupuk ZA sebesar 293 ton. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang relatif lebih rendah di beberapa jenis pupuk.
Sebagai pembanding, alokasi pupuk bersubsidi untuk Situbondo pada tahun 2025 tercatat Urea sebanyak 29.950 ton, NPK 24.381 ton, pupuk organik 14 ton, dan ZA 260 ton. Perbandingan ini menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan yang cukup besar, terutama untuk jenis NPK dan organik yang sangat dibutuhkan guna menjaga keseimbangan unsur hara tanah.
Kepala Bidang Penyuluhan Dispertangan Situbondo, Mohammad Zaini, mengatakan bahwa pengajuan e-RDKK tahun 2026 disusun berdasarkan data faktual dari kelompok tani yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Usulan ini kami siapkan dengan sangat cermat, mengacu pada data luas lahan, jenis komoditas, serta kebutuhan pupuk per musim tanam. Tujuannya agar alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 benar-benar sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Zaini, peningkatan usulan ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak petani untuk memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
“Kami berharap Kementan dapat memberikan alokasi yang lebih besar dibanding tahun 2025. Sebab, dari hasil pendataan, kebutuhan pupuk di Situbondo terus meningkat seiring bertambahnya luas lahan dan aktivitas pertanian produktif,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan penggunaan pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tepat waktu. Melalui peran aktif para penyuluh pertanian lapangan (PPL), petani didorong untuk melakukan pemupukan berimbang sesuai rekomendasi teknis agar hasil panen tetap optimal tanpa pemborosan pupuk.
Baca Juga : Serapan Panen Tebu di Kabupaten Malang Belum Maksimal, DTPHP Ungkap Penyebabnya
Zaini menegaskan, Dinas Pertanian juga mengawal proses validasi data penerima pupuk secara ketat melalui sistem elektronik e-RDKK. “Kami ingin memastikan tidak ada petani fiktif dan semua penerima benar-benar aktif bertani. Pendataan ini penting agar distribusi pupuk bersubsidi lebih akurat dan adil,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pupuk organik mulai menjadi perhatian serius karena mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesuburan tanah jangka panjang.
“Kami dorong petani untuk mulai menyeimbangkan antara pupuk kimia dan pupuk organik. Tahun 2026, kebutuhan pupuk organik juga kami tingkatkan untuk memperkuat gerakan pertanian ramah lingkungan,” tutur Zaini.
Dengan usulan e-RDKK 2026 ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Semoga Kementan dapat mengakomodasi usulan kami secara penuh. Karena semakin cukup pupuk, semakin kuat pula daya saing pertanian Situbondo di masa depan,” pungkas Mohammad Zaini.