Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gaya Hidup

Komisi D DPRD Surabaya Dorong Pemkot Sediakan Tempat Penitipan Anak

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

10 - Jan - 2023, 15:47

Tjutjuk Supariono Anggota Komisi D DPRD Surabaya
Tjutjuk Supariono Anggota Komisi D DPRD Surabaya

 

JATIMTIMES - Tjutjuk Supariono Anggota Komisi D DPRD Surabaya dalam Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak mendorong pemkot Surabaya agar menyediakan penitipan anak/daycare bagi para buruh. 

"Selama ini penitipan anak yang dikelola Pemkot lebih mendekati segmen pegawai, pemkot tetapi belum menyasar pada anak-anak buruh dan pekerja informal yang berada di kawasan industri," ujar Tjutjuk. 

Baca Juga : Laporan Dicabut, Kasus Polisi Ajak Rekan Setubuhi Istri Berakhir Damai

Dampaknya,  para buruh yang umumnya perempuan, akhirnya sulit dalam pengasuhan anak.  Untuk mengantisipasi hal tersebut, mereka terpaksa  menitipkan ke tetangga atau orang tua di kampung sehingga harus berjauhan dengan anak. 

"Ini kan kasihan sementara anak butuh kedekatan dengan orang tuanya," sambung Tjutjuk yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Tjutjuk menambahkan, alternatif terakhir para pekerja dengan terpaksa berhenti bekerja untuk mengurus anak sampai usia agak besar. Padahal mereka berada pada usia produktif. 

Sementara ketika mereka siap kembali bekerja, sudah tidak berada pada usia produktif dan tidak bisa kembali bekerja di pabrik. Pada akhirnya hanya bekerja informal yang pendapatannya tidak menentu.

Baca Juga : Pemerintah Berikan Vaksin Covid-19 untuk Balita 6 Bulan Gratis, Pemkot Malang Tunggu Instruksi

"Selain penitipan anak, saya minta di dalam Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, lebih dipertegas bahwa anak usia 0 (nol) hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun tidak boleh bekerja dan atau dipekerjakan. Anak-anak terlibat dalam perencanaan pembangunan kota dimulai dari musrenbang di tingkat kelurahan hingga kota, serta di dalam penyusunan APBD dibutuhkan komitmen alokasi anggaran untuk anak-anak setiap tahunnya, untuk mewujudkan Surabaya sebagai Kota Ramah Layak Anak," lanjut Tjutjuk pada pembahasan raperda yang dihadiri oleh 20 LSM yang ada di Surabaya.

Pemerintah kota juga diharapkan membangun kantor pemerintahan yang ramah anak sehingga anak ketika berkunjung ke kantor pemerintahan dapat diminimalisir cedera akibat kecelakaan. 


Topik

Gaya Hidup


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya