Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

Pendaftaran Anugerah Desa Terbaik Tinggal 2 Hari, Ini Kecamatan yang Desanya Belum Daftar Sama Sekali

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Dec - 2022, 11:45

Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. (Foto: Redaksi JatimTIMES).
Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. (Foto: Redaksi JatimTIMES).

JATIMTIMES - Masa pendaftaran ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022 kurang dua hari lagi. Pendaftaran pada ajang yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang itu secara resmi akan ditutup pada Minggu (4/12/2022) mendatang. 

Namun sayangnya, berdasarkan data yang dihimpun dari panitia pelaksana, masih ada sejumlah kecamatan yang ternyata seluruh pemerintah desa (pemdes) nya sama sekali belum mendaftar. Padahal, Bupati Malang HM. Sanusi memerintahkan agar semua desa bisa berpartisipasi dalam ajang tersebut. 

Baca Juga : Sebar Amplop Pemilihan Ketua LPM Depok, Tatang Si Bangor Dipanggil Polisi

Catatan panitia, ada sebanyak 9 kecamatan yang desanya belum mendaftar sama sekali pada ajang tersebut. Kesembilan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Bantur, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Pagak, Wagir, Buluawang, Tumpang, Dau dan Kasembon.

Salah satu kendala yang dinilai menjadi alasan oleh sejumlah camat hingga respon pemdesnya dinilai masih minim terkait ajang tersebut adalah terhambat bencana yang terjadi beberapa waktu lalu. Salah satunya, hal tersebut disampaikan oleh Camat Gedangan, Teguh Susetyo. 

Teguh menyebut beralasan bahwa desa di wilayahnya sampai saat ini masih belum ada yang mendaftar pada ajang tersebut karena masih banyak yang konsentrasi terhadap penanganan bencana. Meskipun dirinya mengaku sudah mengimbau pemdesnya untuk berpartisipasi dalam ajang itu. 

"Sebenarnya sudah saya imbau. Namun kalau kendala, kemarin masih banyak (Pemdes) yang konsentrasi ke penanganan bencana. Pada prinsipnya kami selalu mendukung program Bupati. Pasti akan disampaikan lagi," jelas Teguh. 

Namun, kondisi berbeda ditemui di Kecamatan Dampit. Meskipun juga terdampak bencana, catatan panitia sejumlah desa di Kecamatan Dampit telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam ajang tersebut. Meskipun, Camat Dampit Abai Saleh memang mengaku bahwa sejumlah desa di wilayahnya masih fokus pada penanganan bencana. 

"Prinsipnya kami tentu mendukung, tapi terkendala beberapa desa penanganan bencana beberapa waktu lalu," ujar Abai. 

Sementara itu, wilayah lain yang pemdesnya juga masih belum mendaftar sama sekali adalah Kecamatan Tumpang. Menanggapi hal tersebut, Camat Tumpang Sukarlin menyebut bahwa pemdes di wilayahnya beberapa waktu lalu masih banyak yang fokus pada penyusunan APBDes dan proses pencairan DD/ADD. Namun secara prinsip dirinya meyakini bahwa 15 desa di Tumpang siap untuk betpartisipasi dalam ajang tersebut. 

"Karena kemarin perangkatnya banyak yang baru, tapi untuk carik (Sekretaris Desa) itu semuanya muda-muda. Sehingga pada prinsipnya, bagaimanapun harus siap. Apalagi keberedaan teknologi juga untuk kepentingan masyarakat," jelas Sukarlin. 

Logo Diskominfo Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

Di sisi lain, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, sepakat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022. Dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022. 

Untuk itu, dengan perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran itu, bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang, HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu. 

Nantinya, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan proses penyaringan. Yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh juri kehormatan.

Baca Juga : Sambangi Stand UMKM di Road to Hakordia, Bupati Hendy Siswanto Kaget Ada Staf KPK Datangi Stand Jember

Dimana yang akan bertindak sebagai juri kehormatan nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. 

"Untuk gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang, HM. Sanusi memimpin rombonban Forpimda. Mulai dari Kapolres, Ketua DPRD, Kepala OPD, Wabup, Sekda dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana. 

Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri