Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bharada E Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah Sejak 2021 Lalu

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Nov - 2022, 20:40

Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)
Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sidang lanjutan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada Rabu (30/11/2022). Dalam sidang tersebut, Bharada E mengungkap sebuah fakta baru mengenai rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia mengatakan, keduanya telah berpisah tempat tinggal sejak tahun pertama ia bekerja sebagai ajudan Ferdy Sambo, tepatnya pada 2021 lalu. Pada waktu itu, Bharada E mengaku ditempatkan rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama empat ajudan lainnya.

Baca Juga : Timbun Solar Bersubsidi untuk Dijual Kembali, 2 Pria asal Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung 

Brigadir J juga ikut serta dalam penempatan di rumah Saguling itu. Brigadir J bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi seorang diri.

Hal itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Diketahui, Sambo memiliki tiga rumah yakni rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, rumah Saguling, dan rumah Bangka. Hakim pun meminta agar Bharada E menjelaskan perbedaan antara rumah Saguling dengan rumah Bangka.

Kediaman di Bangka, menurut Bharada E digunakan untuk menerima tamu dari luar dan tempat istirahat Sambo usai pulang dari kantor. Bharada E juga mengatakan bahwa rumah Saguling milik Ferdy Sambo hanya orang-orang internal yang mengetahuinya.

"Kediaman Bangka kalo ada tamu dari luar di Bangka, karena kalau kediaman Saguling tidak banyak yang tahu kecuali internal sendiri. Kalau Pak FS dari kantor, istirahatnya di Bangka," katanya.

Mendengar pernyataan Bharada E, Hakim kemudian menanyakan Ferdy Sambo hanya singgah atau tinggal saat berada di Saguling.

"Istirahat sementara apa ke Saguling?" tanya hakim.

"Sampai besoknya sampai dinas lagi," jawab Bharada E.

Hakim kemudian menayakan kembali Ferdy Sambo lebih sering tinggal di rumah yang mana.

"Sering di mana FS, Bangka apa Saguling?"tanya hakim lagi

"Bangka," jawab Bharada E.

Hakim kemudian mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo dan Putri Candarawathi pisah rumah sedangkan jarak kedua rumah tersebut tidak terlalu jauh.

"Bangka dan Saguling kan tidak jauh kenapa FS pisah rumah?" tanya hakim.

Baca Juga : Diduga Ada Penggelapan Pajak, Warga Desa Klatakan Lapor Polisi

"Biasanya beliau kan pulang tengah malam. Di Bangka di swab terus mandi-mandi," katanya.

Bharada E menyebut pisah rumah Sambo dengan Putri ia ketahui berdasarkan pengamatannya. Tak hanya dirinya, hal itu juga disebut diketahui oleh ajudan lain.

"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui sendiri atau berdasarkan perintah lain?" tanya hakim.

"Tahu sendiri karena saya piket," jawab Bharada E.

"Ajudan lain tahu?" tanya hakim lagi.

"Tahu semua," jawabnya.

"Karena beberapa keterangan saksi kemarin membantah kalau saudara FS itu pisah rumah dengan PC?" kata hakim

"Siap yang mulia," kata Bharada E.

Perlu diketahui sebelumnya, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hal itu buntut dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terhadap bawahannya yakni Brigadir J.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri