Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sambut HUT Ke-77 RI, Bupati  Blitar Launching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2022, 16:41

Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Sekda Izul Marom melaunching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih
Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Sekda Izul Marom melaunching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

JATIMTIMES-Pemerintah Kabupaten Blitar mendukung suksesnya gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.  Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih di Kabupaten Blitar  dilaunching secara resmi oleh Bupati Blitar Rini Syarifah didampingi Sekda Izul Marom di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro, Jumat (11/8/2022).

Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-77. Di Kabupaten Blitar, dirinya mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk ikut menyukseskan gerakan ini. 
Dalam launching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih di Pendapa, Bupati Rini secara simbolis menyerahkan bendera merah putih kepada lima orang perwakilan dari instansi dan elemen masyarakat. 

"Kabupaten Blitar ikut menyukseskan pelaksanaan gerakan 10 juta bendera yang merupakan perintah langsung dari Bapak Presidqen Republik Indonesia Joko Widodo melalui kementerian dalam negeri yang diteruskan kepada pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati. Di Kabupaten Blitar, gerakan ini secara resmi kita launching hari ini," kata Bupati Rini Syarifah.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar menambahkan, Gerakan 10 juta bendera dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Bupati Rini menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: B/431/1136/409.26/2022 yang isinya menginstruksikan kepada kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, kepala BUMN dan kepala BUMD untuk memasang bendera merah putih di lingkungan kantor terhitung sejak 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
"Dalam mendukung dan menyukseskan gerakan ini, kami di Kabupaten Blitar juga bersinergi dengan Forkopimda dan pimpinan instansi lainnya. Serta menugaskan Bakesbangpol sebagai koordinator pelaksanaan dalam mengawal suksesnya Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih di Kabupaten Blitar," imbuh Mak Rini. 
Di kesempatan yang sama, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Ahmad Budi Hartawan menegaskan bendera merah putih adalah bendera pusaka yang menjadi  identitas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Menindaklanjuti instruksi dari bupati, pihaknya dari Bakesbangpol langsung menggelar rapat koordinasi dan dilanjut dengan mengirimkan surat edaran kepada camat se-Kabupaten Blitar.
"Kami dari Bakesbangpol yang ditunjuk sebagai koordinator Gerakan 10 ribu Bendera, menindaklanjuti instruksi dari Ibu Bupati, melayangkan surat kepada camat se-Kabupaten Blitar untuk mengoptimalkan pemasangan bendera merah putih di masing-masing instansi, lembaga pemerintah, lembaga swasta, termasuk di rumah warga," kata Budi.   
Budi menambahkan, untuk menyukseskan gerakan ini pihaknya menggunakan cara mengoptimalkan partisipasi masyarakat sebagaimana telah diintruksikan oleh Bupati melalui dengan surat Nomor : B/431/1136/409.26/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal instruksi menyukseskan Peringatan Hari Jadi Blitar  ke-698 dan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022. 
“Salah satu dari isi instruksi tersebut memuat agar masyarakat mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022,” terangnya. 
Lebih dalam Budi menyampaikan, pengoptimalan pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh merupakan wujud partisipasi masyarakat dilaksanakan oleh camat dengan cara memonitori pelaksanaan pemasangan bendera merah putih masing-masing warga di wilayah kerjanya. Camat juga diminta untuk melaporkan hasil monitoring kepada Bupati Blitar melalui Bakesbangpol. 
“Sesuai dengan instruksi Ibu Bupati, kami dari Bakesbangpol meminta kepada seluruh camat di Kabupaten Blitar untuk memantau dan memastikan seluruh warga masyarakat di wilayahnya memasang dan mengibarkan bendera merah putih terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022. Makna dari pengibaran dan pemasangan bendera merah putih setiap hari kemerdekaan Indonesia merupakan wujud mempertegas jati diri kita sebagai bangsa Indonesia. Pemasangan  bendera merah putih ini juga sebagai wujud menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme khususnya kita semua dan juga generasi muda penerus bangsa," pungkasnya. (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni