Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Julianto Eka Ditahan Lebih Lama di Lapas Lowokwaru

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

11 - Aug - 2022, 20:35

JEP (tengah) saat berada di Lapas Lowokwaru. (Foto: istimewa)
JEP (tengah) saat berada di Lapas Lowokwaru. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Masa penahanan Julianto Eka Putra (JEP),  tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, selama 30 hari telah usai. Namun, habisnya masa penahanan itu tak membuat Juliant bernapas lega. Itu karena masa penahanannya harus diperpanjang.

Penahanan Julianto ditambah selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus hingga 8 Oktober 2022 mendatang. Dengan demikian, JEP lebih lama lagi mendekam di Lapas Lowokwaru, Kota Malang, yakni selama 90 hari.

Baca Juga : Ratusan Napi di Bondowoso Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Julianto, yang juga pemilik Sekolah SP Kota Batu, mulai mendekam di balik jeruji besi pada 11 Juli lalu berdasarkan penetapan majelis hakim PN Malang bernomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. Masa penahanan awal ditetapkan selama 30 hari.

“Sudah dilakukan perpanjangan selama 60 hari ke depan,"  kata jaksa penuntut umum (JPU) Edi Sutomo. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang lantaran persidangan yang masih belum selesai.

Pengadilan Negeri Malang juga telah mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg terhadap JEP selama 60 hari terhitung mulai 10 Agustus hingga 8 Oktober 2022.

Pada Rabu (10/8/2022), kasus ini sudah  memasuki sidang ke-23 dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Kota Malang. Nantinya sidang ke-24 akan berlanjut pada Rabu (24/8/2022) mendatang.

Baca Juga : Langganan Sukseskan Event Pemerintahan hingga Kepresidenan, Divisi Event Equipment Malang Siapkan Peralatan Berkualitas Terbaik

Sementara itu, JPU  perkara ini juga telah menuntut JEP dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JPU menyebut bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

“Kami tetap meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” ucap Edi yang juga kasi intel Kejari Batu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas