Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Malang Raya Bicara Permendikbud 30/2021 (3)

Kekerasan Seksual di Kampus Nyata Adanya Tuan dan Nyonya! 

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Nov - 2021, 08:35

Ilustrasi (kevin/jatimTIMES)
Ilustrasi (kevin/jatimTIMES)

JATIMTIMES - Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang menyebutkan, kekerasan seksual di kampus nyata adanya dan tak tertangani dengan semestinya, bukan isapan jempol belaka. 

Berbagai kasus kekerasan seksual di kampus, terjadi di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia. JatimTIMES media Pilihan Terbaik merangkumnya dari berbagai sumber terkait kasus yang mencoreng marwah dunia pendidikan khususnya, dan kemanusian pada umumnya. 

Berikut rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus:

1. Dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Padang

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen pada seorang mahasiswi di Universitas Negeri Padang sempat heboh diperbincangkan. Melalui laman Change.org, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan pihak pendamping korban membuat petisi meminta publik mengawasi proses hukum yang tengah berlangsung.

Dalam petisinya, Diki Rafiqi dari LBH Padang menjelaskan, korban, orangtua, dan teman-teman yang menjadi saksi sempat mendapat ancaman dari pihak kampus karena melaporkan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosennya.

Baca Juga : Data Kekerasan Seks di Kampus dan Lahirnya Permendikbud

 

"Peristiwa terjadi waktu persiapan pentas seni akhir tahun lalu. Dosen itu minta sesuatu yang panas-panas ke Bunga (bukan nama sebenarnya). Saat itu Bunga berpikir dosen tersebut minta teh atau kopi. Lalu, Bunga pergi ke dapur.

Tapi, sesampai di sana, tangannya ditarik si dosen ke WC perempuan dan di sanalah si dosen melakukan hal bejat pada Bunga," kata Diki.

2. Dugaan pelecehan seksual di UGM

Salah 1 kasus pelecehan seksual yang paling disorot yakni dugaan pecehan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sudah belasan bulan setidaknya sejak korban mencari keadilan, kendati pihak UGM menyatakan ujung masalah dengan 'kesepakatan damai'.

Setelah proses panjang, Rektorat UGM mempertemukan korban dengan terduga berinisial HS untuk menandatangani kesepakatan penyelesaian melalui jalur internal kampus. HS disebut mengakui tindakannya dan memohon maaf atas peristiwa yang terjadi Juni 2017 lalu.

Kendati, tuntutan HS di-drop out tidak dipenuhi pihak UGM. Kasus ini pun menimbulkan banyak polemik, protes, dan kritik bahwa kampus mengacuhkan isu kekerasan seksual. Ramai kasus ini pun berujung kampus merancang peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Mei 2019.

Ada pula kasus pelecehan yang terjadi pada April 2015. Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) itu awalnya hendak berkonsultasi dengan EH soal tugas presentasi.

Setelah konsultasi, EH menawarkan Maria untuk membantu mengerjakan sebuah proyek. Tugas Maria yakni membantu untuk membuat resume jurnal EH. 

Suatu malam, Maria diminta bertemu EH untuk membahas proyek tersebut. Kala itu EH memilih sebuah pusat studi di UGM sebagai lokasinya bertemu dengan Maria. Di tengah obrolan, EH menunjukkan sebuah rak buku.

Maria lalu berdiri menuju rak buku itu, dan tiba-tiba EH memeluknya dari samping. Maria pun sontak kaget dan risi serta hanya bisa melindungi diri dengan tangannya.

Korban baru berani melapor pada 2016 setelah tahu ada perwakilan kampus yang bersedia membantunya menyelesaikan kasus itu hingga akhirnya EH dibebaskan dari tanggung jawab mengajar dan harus menjalankan mandatory counseling di Rifka Annisa Women's Crisis Center.

Namun pada 2017 santer diperbincangkan bahwa EH kembali dilaporkan karena melakukan pelecehan seksual terhadap staf Fisipol UGM. Sekitar akhir November 2018 ia mengajukan surat pengunduran diri dari Fisipol, tetapi masih ingin bekerja di UGM.

Bahkan pada akhir Februari 2019 ia masih terlihat di kampus.

3. Dugaan pelecehan seksual di UPR

PS, yakni oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. PS pun terancam dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari hasil investigasi kode etik terdiri dari beberapa guru besar di lingkungan FKIP UPR, pihak kampus juga memberhentikan jabatan PS sebagai Kepala Prodi Studi Pendidikan Fisika.

Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UPR Wawan Navado mengatakan, salah 1 korban sempat dihubungi oknum dosen yang sudah mendekam di Polda Kalteng itu, untuk diajak berdamai dalam perkara tersebut.

Baca Juga : Permendikbud 30/2021, Antara Apresiasi dan Tudingan Legalisasi Seks Bebas

 

Ditambahkan Wawan, korban yang alamat dan identitasnya dirahasiakan itu malu bertemu rekan-rekan 1 kampus. Apalagi, korban rata-rata sudah semester akhir dan tengah dalam proses pembuatan skripsi.

4. Isu pelecehan seksual di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

Oknum dosen diduga telah melakukan pelecehan seksual pada mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. Unjuk rasa, bahkan aksi teatrikal menutup mulut menggunakan lakban, sempat dilakukan mahasiswa lainnya sebagai bentuk keprihatinan atas isu pelecehan seksual yang menghampiri kampus mereka.

Presiden BEM IAIN Sultan Amai Gorontalo Agung Datau mengatakan, kasus kekerasan seksual ini menyerak pada awal April 2019 setidaknya menimpa 4 orang mahasiswa. Kendati sudah dipecat, mahasiswa kala itu menuntut dosen cabul tersebut tidak lagi bisa aktif di lingkungan akademis Gorontalo.

5. Kasus pelecehan seksual di UNJ

Seorang dosen Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) di Universitas Negeri Jakarta diduga melakukan perkosaan terhadap mahasiswinya. Berdasarkan laporan dari lembaga pers mahasiswa UNJ, Didaktika, peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2015. 

Kala itu, sang dosen disebut mengundang korban ke tempat kosnya untuk membuat laporan keuangan FIS Mart. Dari situlah nafsu bejat sang disen terlampiaskan. 

Setelah diproses dengan jalan mempertemukan keluarga korban dengan pelaku, pihak UNJ mengeluarkan Surat Keputusan menetapkan sanksi morale pada pelaku. Usai menerima SK, pelaku justru melaporkan kembali korban ke pihak kepolisian atas dasar pencemaran nama baik. 

Pada 2 Juni 2015, pelaku juga masih menggugat keputusan Dekanat FIS.

6. Pelecehan seksual di UNRI

Terbaru, pelecehan seksual kembali terjadi dialami oleh mahasiswi Universitas Riau (UNRI). Diketahui, mahasiswi tersebut mengambil jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018. 

Terkuaknya kasus ini berawal dari video pengakuan korban yang diunggah di akun Instagram @komahi_ur. Dalam pengakuannya, korban menyebut mengalami kejadian tak menyenangkan itu pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. 

Kronologi pelecehan bermula dari korban yang melakukan bimbingan proposal skripsi kepada salah seorang dosen, yang mana pada waktu itu hanya ada pelaku dan korban. Awalnya bimbingan dimulai dengan beberapa pertanyaan personal, namun beberapa kali pelaku mencetuskan kata-kata yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Perbuatan pelecehan pelaku mencapai puncaknya saat korban berpamitan setelah menyelesaikan bimbingan proposalnya. Dalam kesempatan itu pelaku memegang bahu korban dan mendekatkan tubuhnya lalu memegang kepala korban dan mencoba melakukan aksi yang mencorang nama baik UNRI itu.

Namun, korban kini telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Jumat (5/11/2021). Pelaku diduga merupakan Dekan Fisip Unri. 

Kendati demikian, Dekan Fisip Unri Syafri Harto membantah tudingan tersebut. Bahkan, ia mengancam akan menuntut balik mahasiswi seniali Rp 10 miliar atas pencemaran nama baik (Bersambung). 


Topik

Liputan Khusus


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni