Mengaku Investor, Tiga WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Dec - 2025, 12:55
JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya dideportasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, dalam konferensi pers pada Selasa (23/12/2025), menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan WNA dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Tulungagung. Wilayah tersebut termasuk dalam cakupan kerja Imigrasi Blitar yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Ecopark hingga Kebon Rojo, Wali Kota Blitar Mas Ibin Siapkan Lompatan PAD dari Sektor Wisata
“Ketiganya mengaku sebagai investor. Namun setelah kami lakukan pendalaman, tidak ada bukti sah terkait identitas perusahaan maupun rencana investasi yang mereka klaim,” ujar Aditya.
Tiga WNA tersebut masing-masing berinisial KA (25), AA (26), dan NA (23). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan diketahui tinggal di satu rumah kontrakan di wilayah Tulungagung. Berdasarkan pemeriksaan, mereka sebelumnya sempat menetap di Tangerang sebelum berpindah ke Tulungagung dengan tujuan membuka usaha.
Namun, dokumen yang dimiliki tidak mendukung tujuan tersebut. Izin tinggal yang digunakan adalah izin tinggal dengan tujuan investasi, sementara berkas pendukung usaha maupun investasi tidak dapat ditunjukkan. Selain itu, alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.
Aditya mengungkapkan, ketiga WNA itu diamankan oleh petugas Imigrasi Blitar pada 17 Desember 2025 dan langsung menjalani proses pemeriksaan serta detensi. Dari hasil pendalaman, mereka diketahui baru berada di wilayah Blitar dan Tulungagung selama kurang lebih tiga hari.
“Atas pelanggaran tersebut, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” kata Aditya.
Meski demikian, Imigrasi Blitar memilih menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Menurut Aditya, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum dan stabilitas keamanan wilayah.
“Namun, kami memutuskan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” ujarnya.
Baca Juga : Satgas Pangan Tulungagung Cek Pasar Sambut Liburan Natal
Proses deportasi dilakukan pada Rabu (24/12/2025) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Ketiganya dipulangkan dengan rute Surabaya–Kuala Lumpur–Pakistan dan dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Blitar hingga memastikan yang bersangkutan naik ke pesawat.
Aditya menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia menyebut laporan warga menjadi kunci dalam upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian.
“Alhamdulillah, kami bisa melakukan deteksi dini. Ini juga berkat laporan masyarakat. Jika ada WNA yang terlihat mencurigakan atau meresahkan, silakan dilaporkan agar bisa kami dalami,” katanya.
Imigrasi Blitar terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing. Hingga 2025, tercatat sembilan WNA telah dideportasi karena pelanggaran dokumen dan ketentuan keimigrasian.
Selain itu, Imigrasi Blitar juga aktif berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Tulungagung, serta menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat guna menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian di daerah.
