DPRD Situbondo Setujui Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
23 - Dec - 2025, 06:32
JATIMTIMES - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyatakan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Situbondo dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Situbondo, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga : 140 PNS Situbondo Purnatugas Juli hingga Desember, Mas Rio: Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasi
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Juru bicara Fraksi PPP Umi Maslahah menyampaikan bahwa perubahan perda tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan fiskal daerah.
"Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Umi Maslahah saat membacakan pandangan fraksi PPP.
DPRD Situbondo juga menekankan pentingnya pelaksanaan perda tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kelompok ekonomi kecil.
Dengan disetujuinya ranperda tersebut oleh seluruh fraksi, selanjutnya perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau akrab disapa Mas Rio menyampaikan bahwa ranperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu sebagai upaya untuk mengoptimalkan PAD.
Baca Juga : Guntur Wahono Jabat Ketua DPC PDIP, Targetkan 22 Kursi Legislatif di Blitar
"Selama ini untuk pajak pengusaha makanan atau restoran itu kan pajaknya dibebankan kepada konsumen, itu pun mereka pengusaha masih keberatan, belum pengusaha pengusaha lainnya. Perda perubahan ini diharapkan bisa pengoptimalan kembali retribusi daerah maupun pajak daerah," tegas Mas Rio.
Walau demikian, Mas Rio juga menyatakan bahwa hanya bergantung pada pajak dan retribusi sebagai pendapatan asli daerah yang utama adalah hal yang tidak bisa sepenuhnya dianggap benar. "Harus ada pos pos penghasil PAD lainnya, jika hanya berfokus pada retribusi dan pajak maka kemandirian fiskal sulit didapatkan," ujar Mas Rio.
Dengan disetujui serta disepakati perda perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo diharapkan segera menindaklanjuti penetapan perda ini dengan langkah-langkah implementatif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penyesuaian kebijakan teknis di lapangan, guna memastikan tujuan peningkatan pelayanan dan pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal.
