Yamaha N-Max di Tulungagung Raib saat Parkir Diteras, Polisi Langsung Tangkap Pelaku Berkat CCTV

20 - Dec - 2025, 09:27

Rilis ungkap kasus pencurian N-Max di Polres Tulungagung (Foto: Soim for Tulungagung Times)


JATIMTIMES - Seorang pemuda berinitial FBA (20), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dapat diringkus dalam hitungan jam oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Hal ini terungkap dari hasil konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Sabtu (20/12/2025). 

TKP atau tempat kejadian peristiwa ini berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, setelah polisi melihat petunjuk dari rekaman CCTV. 

Baca Juga : Rekomendasi Aplikasi Pemantau Kemacetan Lalu Lintas, Wajib Dipakai Saat Mudik Nataru 2025

Dalam rilis ini diungkapkan bahwa Korban EH (35) melakukan kelalaian yang fatal karena memarkirkan Yamaha jenis NMAX di teras rumah dalam kondisi kunci masih belum dicabut. 

​Mata pencuri lebih tajam, pasalnya kesempatan sekilas ini digunakan oleh FBA untuk melakukan aksinya. 

​“Dari rekaman CCTV, jelas memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana. 

Detik-detik rekaman CCTV ini menggambarkan, FBA dengan mudah mendorong NMAX keluar pekarangan dan kemudian menghidupkan mesin, dan tancap gas, pergi. 

Sejauh ia lari, polisi tak kalah cepat dan dengan berbekal rekaman CCTV segera mengarah pada identitas FBA. 

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolangu tanpa perlawanan, bersama barang buktinya," ujarnya. 

Barang bukti yang dimaksud adalah Yamaha NMAX curian dan STNK-nya.

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Dorong Perluasan Rute TransJatim ke Destinasi Wisata di Malang

Kasareskrim yang didampingi Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih dalam rilis ini menegaskan bahwa kasus ini membuktikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Tulungagung, berkat teknologi CCTV yang kini menjadi alat vital penegakan hukum.

​”Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan demi mencegah tindak kriminal,” ungkapnya. 

​Sementara itu ditempat yang sama, ​FBA mengaku sepeda motor hasil curian rencananya akan digunakan sendiri untuk keperluan transportasi. 

Atas perbuatannya, FBA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.


Topik

Peristiwa, Curanmor, pencurian sepeda motor, pencuri motor, Tulungagung,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette