Terlacak dari GPS, Pencuri Mobil Pikap Senilai Rp 60 Juta Diringkus Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Dec - 2025, 03:37
JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap aksi pencurian mobil pikap Daihatsu Gran Max yang terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelakunya berinisial RM (29) warga asal Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang ditangkap usai polisi melacak keberadaannya melalui Global Positioning System (GPS).
"Pelaku berhasil ditangkap petugas hanya berselang beberapa jam setelah mobil korban dinyatakan hilang," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga : Polisi Ungkap Empat Percobaan Bundir di Jembatan Suhat Sejak 2024
Data kepolisian mengungkapkan, kendaraan yang dicuri oleh pelaku ialah Daihatsu Pikap dengan nomor polisi (nopol) N 8064 FE. Sementara identitas pemilik selaku korban sekaligus pelapor bernama Suprapto (57) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. "Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (3/12/2025) sore," ujar Bambang.
Sebelumnya, korban diketahui sempat memarkir mobil pikap miliknya di depan rumah pada sekitar pukul 13.30 WIB. Sekitar dua jam kemudian, korban mendapati mobil tersebut sudah tidak ada di tempat semula. "Sedangkan kunci kendaraan milik korban pada saat itu masih berada di rumah," ujar Bambang.
Korban kemudian mengecek histori GPS yang terpasang pada mobil miliknya. Hasilnya, posisi kendaraan pada saat itu dapat segera dilacak. "Informasi tersebut kemudian langsung disampaikan korban ke petugas Polsek Pakis," imbuhnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis kemudian menyusuri riwayat GPS. Beberapa jam tak lama setelah mendapat laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tajinan.
"Berbekal data GPS, petugas bergerak menuju titik koordinat dan mendapati mobil yang dicuri beserta pelakunya," kata Bambang.
Pada ungkap kasus pencurian tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi mobil pikap Grand Max nopol N 8064 FE, kunci kendaraan, STNK, hingga flashdisk berisi rekaman GPS dari korban. "Total kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta," imbuhnya.
Baca Juga : Maling Kotak Amal Ditangkap Warga saat Beraksi di Masjid Wilayah Kalidawir
Dari pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk membawa kabur mobil milik korban. "Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan diparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksi pencurian mobil tersebut," jelas Bambang.
Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian. Yakni sebagaimana yang dimaksud pada pasal 362 KUHP. Di sisi lain, polisi hingga kini masih mendalami keterangan dari pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lainnya.
"Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Bambang.
