Insanul Fahmi Akui Nikahi Inara saat Masih Beristri, Benarkah Bisa Dipidana?

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

27 - Nov - 2025, 06:58

Ilustrasi menikah. (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Kasus yang melibatkan Insanul Fahmi, Inara Rusli, dan Wardatina Mawa terus berkembang dan menyedot perhatian publik. Situasi semakin memanas setelah Insanul mengakui bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Inara Rusli pada 5 Agustus 2025, padahal ia masih berstatus suami sah Mawa sejak 2019.

Insanul menyebut kedekatannya dengan Inara bermula dari urusan pekerjaan. Namun, pernyataan itu sejalan dengan laporan Mawa ke polisi yang menuding keduanya melakukan perzinaan.

Baca Juga : Heboh Tumbler Tuku Hilang di KRL Hingga Seret Nama Petugas: Mengapa Botol Ini Begitu Dicari?

 Lalu, bagaimana perspektif hukum terhadap pernikahan tanpa persetujuan istri sah?

Poligami Tanpa Izin Berpotensi Melanggar Pasal 279 KUHP

Mengutip penjelasan Hukum Online, pernikahan yang dilakukan seseorang padahal masih terikat perkawinan sah dapat dijerat Pasal 279 KUHP. Intinya:

• Menikah lagi ketika masih memiliki pasangan sah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.

• Jika pelaku menyembunyikan status pernikahannya kepada pasangan baru, ancaman hukuman naik menjadi 7 tahun penjara.

Dalam konteks ini, pengakuan Insanul yang disebut pernah mengatakan dirinya duda kepada Inara menjadi elemen penting yang dapat memperkuat penerapan pasal tersebut.

Juga Berpotensi Masuk Pasal Perzinaan KUHP

Selain tuduhan menikah tanpa izin, laporan Mawa terkait dugaan perzinaan juga memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 284 KUHP ayat (1) menyebutkan:

• Pria atau wanita yang sudah menikah, kemudian melakukan hubungan dengan orang selain pasangannya, dapat dipidana paling lama 9 bulan.

Baca Juga : 1.095 Anak di Kota Batu Masih Berstatus Stunting, Pemkot Tekan Penurunan Prevalensi 

• Ketentuan ini merujuk pada Pasal 27 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menegaskan prinsip monogami dalam sistem perkawinan Indonesia.

Ada Preseden Serupa di Pengadilan

Kasus seperti ini bukan hal baru dalam dunia hukum. Pengadilan Negeri Solok pernah memutus hukuman empat bulan penjara kepada pasangan yang menikah siri karena dianggap memenuhi unsur Pasal 284 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Putusan tersebut sering dijadikan acuan bahwa:

Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi tidak kebal terhadap konsekuensi hukum, terutama jika dilakukan tanpa memenuhi aturan perundang-undangan.

Proses Hukum Insanul–Inara: Polisi Mulai Telusuri Bukti

Wardatina Mawa sendiri telah lebih dulu melaporkan Insanul dan Inara pada 22 November 2025. Saat ini, aparat kepolisian masih menelusuri bukti awal sebelum memanggil pihak-pihak terkait.

Jika unsur pidana dianggap terpenuhi, penyidik dapat segera meningkatkan kasus ke tahap pemeriksaan resmi.


Topik

Selebriti, Insanul Fahmi, Inara Rusli, Wardatina Mawa, kasus hukum,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette