Gus Yahya Tegas Tolak Surat Edaran Pemecatannya dari Ketua Umum PBNU: Tidak Sah dan Tidak Berlaku

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

26 - Nov - 2025, 05:14

Gus Yahya Cholil Staquf. (Foto @yahyacholilstaquf)


JATIMTIMES - Gus Yahya Cholil Staquf akhirnya buka suara setelah beredarnya surat yang menyatakan dirinya tak lagi menjabat sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam keterangannya di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11), ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian.

Menurut Gus Yahya, surat edaran tersebut jelas-jelas tidak memenuhi standar administrasi resmi PBNU. Salah satu kejanggalan yang ia soroti adalah adanya watermark bertuliskan “draf” pada dokumen tersebut.

Baca Juga : Komika Mudy Taylor Meninggal Dunia Diduga Sesak Napas dan Cairan di Jantung, Ini Profilnya

“Soal dokumen surat edaran bahwa surat itu tidak sah. Masih ada watermark dengan tulisan draf,” ujarnya.

Selain watermark, Gus Yahya menjelaskan bahwa surat tersebut juga tidak memuat tanda tangan empat pihak dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah sebagaimana ketentuan administratif PBNU.

“Surat itu tidak ditandatangani empat orang dari Syuriyah dan Tanfidziyah. Jika dicek link di bagian bawah surat, nomor surat itu juga tidak dikenal. Maka surat itu tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa posisinya sebagai ketua umum PBNU hanya bisa diputuskan melalui forum tertinggi organisasi, yaitu muktamar. “Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar.”

Surat edaran yang beredar pada 26 November 2025 itu sebelumnya mengklaim bahwa Gus Yahya diberhentikan sebagai ketua umum PBNU. Surat tersebut disebut-sebut merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November lalu yang meminta Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari.

Karena dianggap tidak memenuhi permintaan tersebut, rapat Syuriyah dikabarkan memutuskan pemberhentiannya mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Dokumen yang beredar itu juga tercantum tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir serta Katib Syuriyah  Ahmad Tajul Mafakhir.

Baca Juga : Wabup dan Bupati Jember Digugat, Kuasa Hukum Bupati Sebut Penggugat Tidak Punya Legal Standing

Dalam poin berikutnya, surat itu menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang sebagai ketua umum, termasuk penggunaan atribut jabatan hingga kewenangan mewakili organisasi.

Di bagian akhir, surat itu juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian pengurus. Selama posisi ketua umum dianggap kosong, kepemimpinan dikatakan berada di bawah rais aam PBNU.

Surat tersebut turut memberikan opsi bagi Gus Yahya untuk mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim sesuai aturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Polemik ini pun memunculkan spekulasi terkait dinamika internal PBNU. Namun Gus Yahya meminta publik tetap tenang dan tidak mudah percaya pada dokumen yang belum diverifikasi.


Topik

Peristiwa, PBNU, Yahya Cholil Staquf, ketua umum PBNU, Gus Yahya tolak pemecatan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette