Soal Status Pemandian Patemon, Komisi C Rekomendasikan Pemkab Jember Lakukan Appraisal
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Nov - 2025, 12:42
JATIMTIMES - Status tempat wisata pemandian legendaris Patemon Tangul Jember, yang dipersoalkan oleh ahli waris sejak puluhan tahun, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Hal ini setelah Komisi C menggelar hearing dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Jember, serta ahli waris pada Jumat (14/11/2025) di ruang Komisi.
Baca Juga : Resmi Diserahkan Kejati, Waduk UNESA Bakal Punya Wajah Baru dan Jogging Track
Dalam hearing tersebut Komisi C DPRD Jember mengeluarkan rekomendasi, agar perkara tersebut dilakukan appraisal oleh Pemkab Jember. Sebab, selama ini tempat wisata tersebut sudah menjadi icon dan dikelola oleh Pemkab Jember, sedangkan Pemkab sendiri juga tidak memiliki dasar alas hal atas pengelolaannya.
"Hearing ini, kami mempertemukan ahli waris dengan BPKA terkait masalah wisata Patemon Tanggul. Tujuan hearing untuk mengeluarkan rekomendasi, setelah beberapa kali kami menggelar rapat dan cek lokasi," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Iqbal Wildan Fardana.
Pihaknya menjelaskan, bahwa dari hearing tersebut, Komisi C mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan appraisal. "Karena memang selama ini Pemkab Jember tidak memiliki hak. Dari appraisal ini, akan dilakukan ganti untung atau ganti rugi terhadap ahli waris," jelasnya.
Namun meski demikian, politisi PPP dari Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Tanggul, Bangsalsari, Semboro, Umbulsari dan Sumberbaru ini mengingatkan, agar ahli waris bersabar dulu dalam mendapatkan uang pengganti.
"Saat ini masih akan dilakukan appraisal terlebih dahulu, untuk dihitung berapa nilai dari aset di Pemandian Patemon. Namun untuk uang ganti, ahli waris harap bersabar dulu, karena kemungkinan akan dimasukkan di anggaran 2026. Itupun juga tergantung dari hasil appraisal dan pengajuan ke APBD 2026 yang saat ini sudah mulai dibahas," bebernya.
Sementara Renal Shendra Hermawan SH, kuasa hukum ahli waris, menyambut baik rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Jember. Pihaknya juga mengapresiasi atas hal tersebut.
"Kami mengapresiasi kinerja Komisi C, terutama dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan appraisal terhadap wisata Pemandian Patemon, yang mana status tanah tersebut, milik klien kami," ujar Renald.
Baca Juga : Dinilai Inovatif dan Sehat, Kabupaten Jember Borong Dua Penghargaan Tingkat Nasional dan Provinsi
Terkait berapa nilai uang pengganti tehadap objek tersebut, pihaknya masih akan melakukan penghitungan termasuk menyiapkan dokumen dan berkas-berkas yang berkaitan dengan status aset tersebut.
"Soal berapa nilai objek tersebut, kami masih akan melakukan appraisal dengan BPKA. Yang jelas, hasil hearing ini sudah ada titik temu, dan kami juga akan menyampaikan ke klien kami, terkait apa yang disampaikan oleh Komisi C, terutama terkait anggaran biaya pengganti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Komisi C DPRD Jember pada Mei 2025 lalu gerak cepat menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai status kepemilikan tanah tempat wisata Pemandian Patemon.
Didampingi BPKAD, Pemdes Patemon serta Camat Tanggul, dewan melakukan sidak ke lokasi yang tercatat di inventaris milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember tersebut.
Dalam sidak tersebut, Komisi C mendapatkan penjelasan dari pemerintah desa setempat. Sebagian status tanah yang ada di tempat wisata Pemandian Patemon Tanggul Jember, tercatat di Letter C atas nama almarhum Suhak dan almarhum Mbah Kacong. (*)
