Pemkot Blitar, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPRD Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Dana DBHCHT
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
12 - Nov - 2025, 04:25
JATIMTIMES — Upaya perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Blitar terus diperkuat. Pemerintah Kota Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar dan DPRD Kota Blitar kembali menegaskan komitmen kolaboratif mereka dengan menyerahkan secara simbolis klaim santunan serta kartu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mansion, Kota Blitar, Jumat (7/11/2025), menjadi bukti konkret sinergi lintas lembaga dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, mewakili Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, menyerahkan santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan, disaksikan oleh perwakilan DPRD Kota Blitar dan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Blitar.
Baca Juga : Pemkot Blitar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum: Menyongsong Era Baru KUHP Nasional
Priyo menyampaikan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan undang-undang. Pemerintah Kota Blitar, katanya, hadir untuk memastikan hak tersebut terpenuhi, terutama bagi masyarakat pekerja yang bergerak di sektor informal.
“Banyak masyarakat kita yang bekerja sebagai pedagang kaki lima, buruh harian, petani, maupun nelayan. Mereka memiliki risiko kerja yang tinggi. Melalui program ini, Pemkot berupaya memberikan perlindungan sosial agar mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ujar Priyo dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penggunaan DBHCHT untuk membayar iuran peserta JKK dan JKM ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, yang memungkinkan alokasi dana cukai digunakan bagi program kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, setiap rupiah anggaran daerah harus kembali ke masyarakat, terutama untuk menjamin kesejahteraan kelompok rentan.
“Program ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Blitar dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem. Perlindungan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat kecil,” tambahnya.

Priyo juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah konsisten menjalin sinergi dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini, menurutnya, merupakan kunci keberhasilan setiap program strategis di Kota Blitar, termasuk dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaganya dengan Pemkot Blitar dan DPRD bukan hanya sebatas administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja. Ia menyebut, manfaat program jaminan sosial ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama ketika risiko sosial ekonomi tak terduga terjadi.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Blitar atas kepeduliannya terhadap kesejahteraan pekerja rentan. Melalui program DBHCHT ini, banyak pekerja di sektor informal kini bisa bekerja lebih tenang karena terlindungi dari risiko yang bisa terjadi kapan saja,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, santunan sebesar Rp42 juta yang diserahkan kepada ahli waris merupakan bentuk nyata manfaat dari program Jaminan Kematian. Bantuan itu diharapkan dapat membantu keluarga pekerja yang ditinggalkan untuk tetap memiliki ketahanan ekonomi setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
Selain penyerahan santunan, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan pekerja rentan. Dengan program ini, ribuan pekerja informal di Kota Blitar kini telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang dananya bersumber dari DBHCHT.
Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Sosialisasikan Sekolah Rakyat: Ikon Baru Pendidikan Internasional di Kota Blitar
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, M. Hardita Magdi, yang turut hadir dalam acara tersebut, menilai program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Ia menyebut DPRD akan terus mendukung setiap langkah yang diambil pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“DPRD mendukung penuh kolaborasi ini. Perlindungan bagi pekerja rentan adalah langkah penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah,” ujarnya singkat.
Kegiatan sosialisasi dan penyerahan simbolis ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah berharap, dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan.

Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Blitar, dan DPRD juga diharapkan terus berlanjut untuk memperluas jangkauan perlindungan kepada seluruh pekerja di wilayah Blitar. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting pembangunan daerah dapat semakin terjamin.
Kegiatan tersebut menegaskan satu hal: dana cukai yang dikelola dengan tepat dapat menjadi instrumen nyata dalam membangun masyarakat pekerja yang lebih sejahtera dan terlindungi. Kota Blitar kini menapaki langkah maju, di mana kolaborasi antarlembaga tidak sekadar slogan, melainkan hadir nyata bagi rakyat.
