Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN, Ini Duduk Perkaranya

18 - Sep - 2025, 02:14

Turut Soeharto. (Foto @tututsoeharto)


JATIMTIMES - Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal dengan nama Tutut Soeharto, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kiprah bisnisnya, melainkan langkah hukum berani yang ditempuhnya.

Pada Jumat (12 September 2025), Tutut resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Objek gugatan yang dipersoalkan adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025, yakni larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan padanya.

Baca Juga : Warga Benarkan Bima Permana Putra Ditemukan Polisi di Kota Malang

Pemerintah menegaskan bahwa larangan ini berkaitan erat dengan pengurusan piutang negara, khususnya utang yang belum diselesaikan Tutut dan perusahaan-perusahaannya sejak masa krisis moneter 1998.

Asal Mula Utang Tutut Soeharto

Kisah panjang ini bermula dari berdirinya PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) pada tahun 1987. Perusahaan tersebut fokus di sektor infrastruktur jalan tol, dengan proyek pertama yang sangat fenomenal: pembangunan tol Cawang–Tanjung Priok sepanjang 19,03 kilometer. CMNP sendiri dikendalikan oleh PT Citra Lamtorogung Persada, perusahaan milik Tutut Soeharto.

Namun, masalah besar muncul ketika CMNP menempatkan deposito senilai Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), bank yang juga dimiliki oleh Tutut. Saat krisis moneter 1998 melanda, Bank Yama ikut kolaps bersama puluhan bank lain.

Seharusnya, dana deposito itu diganti pemerintah melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menolak membayarkannya. Alasannya, CMNP dan Bank Yama dianggap memiliki afiliasi kuat dengan Tutut Soeharto.

Tutut Soeharto dan Skandal BLBI

Nama Tutut semakin jelas terhubung dengan skandal BLBI. Dokumen resmi penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021 mencatat keterlibatannya. Ia masuk daftar obligor BLBI melalui tiga perusahaan miliknya yang berutang besar kepada negara, yaitu:

1. PT Citra Mataram Satriamarga

• Utang: Rp 191,61 miliar

• Status: Tidak pernah diangsur sejak didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2013.

2. PT Marga Nurindo Bhakti

• Utang: Rp 471,47 miliar

• Angsuran: Baru Rp 1,09 miliar sejak 2010, sangat kecil dibandingkan total utang.

3. PT Citra Bhakti Margatama Persada

• Utang: Rp 14,79 miliar + US$ 6,51 juta

• Didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010.

Jika ditotal, ketiga perusahaan tersebut menunggak utang sebesar Rp 775 miliar lebih, angka fantastis yang hingga kini masih menjadi beban negara.

Upaya Negara Menagih Utang

Meski sudah lebih dari dua dekade berlalu sejak krisis 1998, utang Tutut Soeharto beserta perusahaannya belum juga lunas. Satuan Tugas (Satgas) BLBI bahkan telah melakukan penagihan langsung sejak tahun 2021.

Baca Juga : 7 Pelaku Curanmor-Penadah di Jombang Tertangkap, Kena Pasal 363

Status piutang Tutut masih dalam kategori “pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa”, yang artinya pemerintah sudah mengeluarkan upaya paksa untuk menagih. Langkah terbaru berupa larangan bepergian ke luar negeri merupakan sinyal bahwa pemerintah serius menuntaskan utang BLBI dari para obligor besar, termasuk keluarga Cendana.

Tanggapan Kementerian Keuangan

Menanggapi gugatan Tutut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa langkah pelarangan bepergian ke luar negeri bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari penegakan hukum dan pelaksanaan kewajiban pembayaran utang negara.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai mekanisme.

“Larangan bepergian ke luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam rangka penagihan piutang negara. Ini dilakukan agar obligor tidak menghindar dari kewajibannya. Negara memiliki hak penuh untuk menagih utang yang berasal dari dana BLBI,” ungkap perwakilan Kemenkeu.

Kemenkeu juga menambahkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum di PTUN. Namun demikian, pemerintah tetap berpegang pada komitmen untuk menyelesaikan semua kasus BLBI hingga tuntas.

Gugatan Tutut Soeharto di PTUN

Dengan latar belakang itu, wajar jika keputusan Menkeu untuk melarang Tutut bepergian ke luar negeri langsung menuai reaksi keras. Tutut menilai keputusan tersebut merugikan hak pribadinya, sehingga menggugat Menkeu ke PTUN.

Meski begitu, pemerintah berpegang pada argumentasi hukum bahwa larangan tersebut sah sebagai bagian dari upaya penagihan piutang negara yang belum terselesaikan.

Kasus Tutut Soeharto vs Menteri Keuangan menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pemerintah terus menagih utang lama dari era krisis moneter dan skandal BLBI. Dengan nilai utang mencapai Rp 775 miliar lebih, polemik ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam publik sekaligus ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekonomi.

Jika gugatan Tutut diterima, tentu akan menjadi preseden hukum penting. Namun jika ditolak, ini bisa memperkuat posisi pemerintah dalam menindak tegas para obligor BLBI yang masih menunggak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Tutut Soeharto, Menkeu, menteri keuangan, PTUN,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette