Wujudkan Kampus Bersih dan Transparan, Rektor UIN Malang Prof Ilfi Keluarkan Larangan Gratifikasi

Editor

A Yahya

17 - Sep - 2025, 06:53

Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si, berfoto bersama penasihat Ahli Menteri Agama, Prof Nur Syam (Anggara Sudiongko/MalangTimes)


JATIMTIMES - Di tengah masifnya arus informasi digital, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil langkah tegas untuk mengedukasi civitas akademika. Melalui penerbitan Surat Instruksi Rektor Nomor 1945 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi, secara implisit menyoroti pentingnya literasi membaca dan pemahaman informasi resmi.

Surat yang ditandatangani oleh Rektor, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si, pada 15 September 2025, tidak hanya menjadi pedoman anti-gratifikasi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam membaca adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kampus yang bersih dan profesional.

Baca Juga : Wujudkan Kampus Bersih dan Transparan, Rektor UIN Malang Prof Ilfi Keluarkan Larangan Gratifikasi

Surat instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan main yang jelas bagi seluruh elemen kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga para pimpinan. Dokumen ini dirancang untuk memastikan setiap individu memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus konsekuensi jika terjerat praktik gratifikasi.

Lebih lanjut, Prof Ilfi dalam beberapa kesempatan sebelumnya memaparkan secara lebih rinci visi besar yang diusung oleh Universitas Islam Maliki. Kampus ini bertekad menjadi pusat pendidikan tinggi Islam yang unggul, berkualitas, dan bereputasi internasional, dengan orientasi utama membangun masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas.

1

Visi besar tersebut diterjemahkan ke dalam langkah-langkah strategis yang komprehensif, mulai dari penyelenggaraan pendidikan tinggi Islam yang integratif dan adaptif, penguatan tridharma perguruan tinggi berbasis konvergensi, hingga upaya mewujudkan tata kelola universitas yang modern, transparan, dan berdaya saing.

"UIN Maliki Malang harus menjadi kampus yang unggul, bereputasi internasional dan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berakhlak," papar Prof Ilfi sapaan akrabnya dalam beberapa kesempatan.

Penerbitan surat ini menunjukkan bahwa UIN Maliki Malang bertekad mewujudkan atmosfer kampus yang bersih, sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima. Dengan menjadikan dokumen resmi sebagai landasan, kampus menegaskan bahwa integritas dan transparansi bukan sekadar slogan, melainkan budaya yang harus diterapkan oleh semua pihak.

Lima poin instruksi utama yang tertuang dalam surat tersebut adalah:

1. Mahasiswa dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, seperti uang, barang, konsumsi, dan lain-lain kepada pimpinan, dosen, tenaga kependidikan terkait pelaksanaan tugas akademik seperti bimbingan tugas akhir, ujian proposal, ujian skripsi/tesis/disertasi, wisuda, urusan beasiswa, magang, dan kegiatan akademik lainnya;

Baca Juga : BI Catat Penjualan Eceran di Kota Malang Rumbuh Positif Dipicu Mamin dan Tembakau

2. Pimpinan, Dosen, dan Tenaga Kependidikan dilarang menerima dan meminta gratifikasi dalam bentuk apapun dari mahasiswa atau pihak lain terkait layanan akademik maupun proses pengadaan barang dan jasa di luar ketentuan yang berlaku;

3. Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan yang terbukti melakukan/menerima gratifikasi dikenakan sanksi akademik dan/atau administrasi sesuai dengan peraturan universitas yang berlaku.

4. Semua pihak yang mengetahui atau merasa dibebani gratifikasi/pungutan liar WAJIB melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi melalui https://upg.uin-malang.ac.id/ atau saluran resmi pengaduan universitas https://dumas.uin-malang.ac.id/.

5. Seluruh pimpinan unit kerja wajib memasang instruksi ini secara terbuka di setiap titik layanan dan mengedarkan surat tersebut kepada siapapun yang menerima layanan, hal tersebut untuk memastikan seluruh sivitas akademika mengetahui larangan dan prosedur penanganan gratifikasi. Demikian Surat Instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Topik

Pendidikan, uin maliki malang, uin malang, prof ilfi nur diana, larangan gratifikasi, instruksi pengendalian gratifikasi, kampus bebas gratifikasi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette