Gelapkan Truk Senilai Rp 240 Juta Milik Warga Pujon, Pemuda Asal Malang Ditangkap Resmob Polres Batu
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Sep - 2025, 12:46
JATIMTIMES - Pemuda berinisial BEK (21) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, baru-baru ini diamankan petugas Resmob Satreskrim Polres Batu. Pasalnya, dia diketahui melakukan penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah milik warga Pujon Kabupaten Malang.
Pelaku, yakni BEK, diketahui membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon. Kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025). Saat itu, korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi.
Baca Juga : Pemohon SKCK PPPK Membludak, Kasat Intelkam Polres Situbondo: Tidak Perlu Panik Bisa Mengurus di Polsek
"Pelaku menggunakan modus meminjam kendaraan korban. Namun setelah dipinjam, truk tersebut tidak pernah kembali," ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Selasa (16/9/2025).
Dijelaskan Joko, korban yang berusaha menghubungi pelaku justru tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melapor ke Polres Batu. Akibat tindakan penggelapan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 240 juta.
"Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik," tambahnya.
Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Joko menyebut, jika anggota reskrim berhasil menangkapnya di wilayah Tanggerang Banten. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur.
Baca Juga : Koperasi Merah Putih Bisa untuk Mengentas Kemiskinan di Pedesaan Jatim, Ini Alurnya
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Sementara itu, kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat," imbuh dia.