Modal HP dan Microsoft Word: Kakek Pensiunan Guru di Blitar Produksi Uang Palsu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
02 - Aug - 2025, 06:14
JATIMTIMES – Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Seorang kakek pensiunan guru SD di Kabupaten Blitar ditangkap polisi karena kedapatan mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksinya dilakukan dengan cara primitif: memotret uang asli pakai HP, mengedit di Microsoft Word, lalu mencetaknya sendiri di rumah dengan printer rumahan dan kertas manila.
Pelaku berinisial JH (64), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, tak menyangka langkah nekatnya akan berakhir di balik jeruji besi. Ia diamankan warga setelah ketahuan membelanjakan uang palsu di Pasar Tugurante, Kamis pagi (31/7/2025), saat membeli sayur dan kebutuhan dapur dengan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang ternyata palsu.
Baca Juga : Mahasiswa KKN Unisba Blitar Dorong UMKM Bendogerit Naik Kelas Lewat Branding Digital
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penyelidikan, JH mengaku mulai mencetak uang palsu sejak awal Juli dan mulai mengedarkannya menjelang akhir bulan.
“Pelaku mengaku sudah memproduksi 8 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu dan 12 lembar pecahan dua puluh ribu,” ujar Samsul kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Lebih mengejutkan lagi, menurut keterangan Samsul, aksi itu dipicu oleh alasan ekonomi. JH sempat menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang secara gaib. Dalam praktik tipu-tipu itu, ia kehilangan Rp35 juta. Terjerat utang dan kebutuhan dapur yang mendesak, JH pun nekat menggandakan uang dengan caranya sendiri.
“Pelaku mengaku stres dan butuh uang cepat setelah tertipu dukun pengganda uang,” tambah Samsul.
Modus pembuatan uang palsu ala JH terbilang sederhana namun berani. Ia memotret uang asli menggunakan kamera ponsel, lalu memasukkan hasil foto ke komputer. Gambar itu diedit menggunakan program Microsoft Word, kemudian dicetak menggunakan printer rumahan di atas kertas manila. Hasil cetakan yang seadanya itu lalu digunakan untuk belanja kebutuhan harian di pasar tradisional.
Sayangnya, kualitas upal cetakan JH mudah dikenali. Warna dan tekstur kertasnya jauh dari standar. Tak butuh waktu lama bagi pedagang untuk menyadari kejanggalan, hingga akhirnya pelaku diamankan dan diserahkan ke polisi.
Dari tangan JH, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp270 ribu, printer, kertas manila, serta HP yang digunakan untuk memotret uang asli.
Baca Juga : Panduan Lengkap Cara Cek Tunjangan Guru via Info GTK 2025
Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 36 Ayat 3 junto Pasal 26 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Ponggok dan akan kami limpahkan ke Polres Blitar Kota,” terang Samsul.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, meski sejauh ini pelaku mengaku beraksi seorang diri. Namun, penyidik tak ingin buru-buru menyimpulkan.
Kasus ini jadi tamparan keras bahwa keputusasaan bisa menyeret siapa saja ke jurang kejahatan. Polisi mewanti-wanti masyarakat agar tak mudah termakan bujuk rayu dukun pengganda uang dan iming-iming kaya mendadak yang ujung-ujungnya jebakan penipuan.
